HeadlineMetropolis

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa

×

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa

Share this article
Motif Pembacokan
Terduga pelaku ketik A dinterogasi polisi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, mengungkap motif pembacokan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, yang terjadi pada Sabtu (11/11/2023) pukul 16.30 Wita, dengan identitas korban berinisial ZA (30) warga Desa Dutuno Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkait:  Seorang Warga Sulteng Diringkus Polisi di Sipatana Lantaran Sabu-sabu

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan,

terjadinya kasus pembacokan ini, atas dasar sakit hati pelaku berinisial RB,

yang tidak terima perlakuan korban, yang memperlihatkan bokong dengan posisi setengah celana.

“Untuk Kronologi kejadian, dimana awalnya tersangka sedang berbaring di kamari korban, dan salah satu teman korban bercanda sambil menurunkan celananya hingga kelihatan bokong. dan saat pelaku melirik ke korban, dirinya melihat korban hanya tersenyum tanpa menegur temannya,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Jika RA Tak Lolos Tes Kesehatan: Dari 4 Nama yang Diwacanakan, Marten Paling Berpotensi

Lebih jauh Leonardo menjelaskan, pelaku yang sakit hati,

kemudian keluar kos menuju salah satu room karaoke yang ada di wilayah Bone Bolango untuk meneguk miras hingga mabuk.

“Setelah dari room karaoke ini, pelaku kembali ke kos kosan korban dengan maksud mengambil tas. Disaat korban menyerahkan tas namun pelaku tidak menerima dan menyuruh korban memberikan tas tersebut pada rekannya. disaat tas di serahkan pelaku langsung mengayunkan pisau badik sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kanan,” jelas Leonardo.

Berita Terkait:  Belum Setahun Memimpin Sudah Terima 11 Penghargaan, Rahmat: Yang Lain Baru Berjanji, Merlan Telah Membuktikan

Sementara itu, dari data Polisi, RB yang saat ini tengah berurusan dengan aparat Kepolisian, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RB dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(*) 

Berita Terkait:  Korban Premanisme di Pohuwato dapat Santunan dari Kapolres

Penulis: Rendi Wardani Fathan