Example 728x250 Example 728x250
HeadlineMetropolis

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa

×

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Warga Sulteng di Kelurahan Tapa

Sebarkan artikel ini
Motif Pembacokan
Terduga pelaku ketik A dinterogasi polisi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, mengungkap motif pembacokan yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, yang terjadi pada Sabtu (11/11/2023) pukul 16.30 Wita, dengan identitas korban berinisial ZA (30) warga Desa Dutuno Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkait:  Sidang Perkara Hutang Piutang Libatkan Oknum Caleg di Bone Bolango: Tergugat Kembali Mangkir

badan keuangan

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan,

terjadinya kasus pembacokan ini, atas dasar sakit hati pelaku berinisial RB,

badan keuangan

yang tidak terima perlakuan korban, yang memperlihatkan bokong dengan posisi setengah celana.

“Untuk Kronologi kejadian, dimana awalnya tersangka sedang berbaring di kamari korban, dan salah satu teman korban bercanda sambil menurunkan celananya hingga kelihatan bokong. dan saat pelaku melirik ke korban, dirinya melihat korban hanya tersenyum tanpa menegur temannya,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Berita Terkait:  Polres Pohuwato Ringkus Enam Warga Gegara Sabu

Lebih jauh Leonardo menjelaskan, pelaku yang sakit hati,

kemudian keluar kos menuju salah satu room karaoke yang ada di wilayah Bone Bolango untuk meneguk miras hingga mabuk.

“Setelah dari room karaoke ini, pelaku kembali ke kos kosan korban dengan maksud mengambil tas. Disaat korban menyerahkan tas namun pelaku tidak menerima dan menyuruh korban memberikan tas tersebut pada rekannya. disaat tas di serahkan pelaku langsung mengayunkan pisau badik sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kanan,” jelas Leonardo.

Berita Terkait:  Lima Hari Belum Kunjung Pulang Rumah, Seorang Warga Buliide Hilang Secara Misterius

Sementara itu, dari data Polisi, RB yang saat ini tengah berurusan dengan aparat Kepolisian, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RB dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(*) 

Berita Terkait:  Polisi Amankan 920 Karung Batu Hitam di Pelabuhan Laut Gorontalo

Penulis: Rendi Wardani Fathan