Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial YE dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp. 271.000.000, Senin (27/11/2023).
Penahanan YE dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, setelah adanya pelimpahan perkara tahap II dari Penyidik Polda Gorontalo
kepada jaksa penuntut umum bertempat di ruang pemeriksaan gedung aula kantor Kejari Gorut.
“Penyidik Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka YE, berikut Barang Bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan, yang mana berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelas Kejari Gorut melalui Kasie Intelejen, Eddie Soedrajat dalam siaran persnya.
Lanjut dikatakan Eddie, penyerahan tahap II dilaksanakan di Kejari Gorut mengingat saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut,
berdomisili di Kabupaten Gorut dan tersangka YE masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga pada Pemerintah Kabupaten Gorut.
“Selain penyerahan tahap II, tim penuntut umum melakukan penahanan di rutan terhadap tersangka YE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023,” tegasnya.
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorut tersebut bernomor 1194 tanggal 27 November 2023.
Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Sementara itu, Kasi Pidum Andi Nirwansyah, SH selaku tim penuntut umum menjelaskan
tersangka YE telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang sebanyak Rp. 271 juta kepada pelapor atau korban
untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal 19 Mei 2019.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka YE disangka melanggar kesatu pasal 372 KUHP dan kedua pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*)
Penulis: Alosius Budiman












