Kab. Gorontalo Utara

Proses Lelang Mobil Dinas Bupati Gorut, Bidang Aset Mulai Bungkam

×

Proses Lelang Mobil Dinas Bupati Gorut, Bidang Aset Mulai Bungkam

Sebarkan artikel ini
lelang mobil dinas
Mobil Dinas Bupati Gorut tahun 2019 yang rencananya akan dilelang secara tertutup.

Hargo.co.id, GORONTALO – Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) enggan memberi penjelasan terkait proses lelang mobil dinas Bupati Gorut.

Berita Terkait:  Puting Beliung Terjang Ponelo: Seorang Warga Tertimpa Material Homestay, Tujuh Rumah Rusak

Seperti diketahui, mobil dinas jenis Toyota Fortuner tahun pengadaan 2019 tersebut, dilelang secara tertutup. Informasi terakhir diperoleh, proses lelang diawali dengan penilaian.

“Nanti ketika hasil penilaian sudah ada, maka lelang tertutup akan dilaksanakan,” tegas Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Ahmad Hidayat Hamid, ketika diwawancarai beberapa waktu yang lalu.

Berita Terkait:  Kejari Gorut Geledah Kantor PDAM, Terkait Dugaan Penyelewengan Uang Negara Rp. 2,3 Miliar

Lelang tertutup mobil dinas bupati kabarnya dikhususkan untuk Bupati Thariq Modanggu. Informasi itu tak dibantah oleh Ahmad Hidayat Hamid. Menurutnya, hal itu sah-sah saja, karena tak menyalahi ketentuan dan regulasi mana pun.

Namun, belakangan Ahmad Hidayat mulai bungkam ketika ditanyai sejumlah wartawan terkait progres lelang itu.

Berita Terkait:  Bappeda Gorut Gelar Konsultasi Publik RKPD 2026

“Maaf pak, saya belum dapat memberikan informasi yang bapak tanyakan,” kata Ahmad sambil mengangkat kedua tangannya keatas kepala dan kemudian mengusap wajahnya.

Dari sikap dan juga raut wajah yang terpancar dari Ahmad, terkesan ada beban tersendiri bagi pihaknya terkait dengan proses Dum.

Berita Terkait:  Rusdianto Kaluku Kembali Ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Deme I

Sikap yang ditunjukan Ahmad pun menjadi perbincangan sejumlah kalangan. Seperti yang diungkapkan Tutun Suaib, salah satu pemerhati daerah. Ia menegaskan, daerah terutama dinas terkait harus memberikan penjelasan terkait dengan rencana penghapusan aset daerah.

“Sepengetahuan kami, sudah tidak ada yang namanya lelang tertutup, semua harus serba transparan. Terutama, untuk proses dan juga segala syarat dan persyaratan terkait dengan penghapusan aset daerah,” tegas Tutun.

Berita Terkait:  Warga Atinggola Keluhkan Pemindahan Pospam Polairud

Terutama, lanjut Tutun, putusan terakhir nilai transaksi.

“Ini seakan-akan daerah bermain petak umpet. Menyembunyikan proses Dum mulai dari awal hingga akhir. Harusnya ada pengumuman lewat media terkait dengan hal ini,” ujarnya sembari berharap agar persoalan ini mendapatkan penjelasan yang logis sesuai dengan regulasi terbaru.(*) 

Berita Terkait:  Semrawut, Pemanfaatan Rest Area Pontolo Perlu Ditata Ulang

Penulis: Alosius M. Budiman