Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin menegaskan bahwa bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan, akan dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, pasal 51. Sejak diundangkan sampai tahun 2024 kemarin, Perda tersebut telah kami disosialisasikan,” kata Tamrin, Senin (20/01/2025).
Lebih lanjut dikatakan, untuk pengelolaan sampah sendiri, saat ini Dinas Lingkungan Hidup

memang terkendala pada anggaran yang tentunya turut mempengaruhi kinerja dan penanganan sampah itu sendiri.
“Untuk itu kami tidak berdiam diri, saat ini kami tengah merancang penanganan sampah melalui desa dengan membangun bank sampah lewat BUMDes,” jelasnya.
Jika berharap di dinas kata Tamrin lagi, tentu tidak akan maksimal, karena tidak ditopang oleh anggaran yang memadai. Hal lain yang dilakukan saat ini dikatakan dengan akan melibatkan Satpol PP selaku penegak Perda.
“Suratnya sementara kami proses untuk disampaikan, karena ini juga memerlukan pengawasan dari Satpol PP terkait dengan penegakan Perda yang dimaksud,” tutupnya.
Diketahui, saat ini masyarakat terus mengeluhkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan
dan berserakan hingga menimbulkan bau busuk dibeberapa ruas jalan dan fasilitas umum,
seperti disekitar jalan bypass, kompleks perkantoran, rest area Pontolo dan sejumlah titik lainnya.(Alosius)