Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo Utara

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pidana Hingga Denda Rp. 50 Juta

×

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pidana Hingga Denda Rp. 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pidana Hingga Denda Rp. 50 Juta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin menegaskan bahwa bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan, akan dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta, Kadispora Gorut Masuk Bui

badan keuangan

“Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, pasal 51. Sejak diundangkan sampai tahun 2024 kemarin, Perda tersebut telah kami disosialisasikan,” kata Tamrin, Senin (20/01/2025).

Lebih lanjut dikatakan, untuk pengelolaan sampah sendiri, saat ini Dinas Lingkungan Hidup

badan keuangan

memang terkendala pada anggaran yang tentunya turut mempengaruhi kinerja dan penanganan sampah itu sendiri.

Berita Terkait:  Thariq Hadiri HUT dan Bulan Bakti IBI Gorut

“Untuk itu kami tidak berdiam diri, saat ini kami tengah merancang penanganan sampah melalui desa dengan membangun bank sampah lewat BUMDes,” jelasnya.

Jika berharap di dinas kata Tamrin lagi, tentu tidak akan maksimal, karena tidak ditopang oleh anggaran yang memadai. Hal lain yang dilakukan saat ini dikatakan dengan akan melibatkan Satpol PP selaku penegak Perda.

Berita Terkait:  Anggaran Minim, Program OPD Kabupaten Gorut Terancam Tak Terlaksana

“Suratnya sementara kami proses untuk disampaikan, karena ini juga memerlukan pengawasan dari Satpol PP terkait dengan penegakan Perda yang dimaksud,” tutupnya.

Diketahui, saat ini masyarakat terus mengeluhkan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan

dan berserakan hingga menimbulkan bau busuk dibeberapa ruas jalan dan fasilitas umum,

seperti disekitar jalan bypass, kompleks perkantoran, rest area Pontolo dan sejumlah titik lainnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Turnamen Sumalata Football Cup 2023, Thariq: Bisa Lahirkan Atlet Berbakat