Bawaslu

Awasi Kampanye Peserta, Amran: Kita Memastikan Pelaksanaannya Sesuai Koridor Aturan

×

Awasi Kampanye Peserta, Amran: Kita Memastikan Pelaksanaannya Sesuai Koridor Aturan

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Kampanye Peserta Pemilu
Bawaslu Pohuwato melakukan pengawasan kampanye Pemilu oleh peserta pemilu di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kamis (14/12/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, kembali lakukan pengawasan kampanye Pemilu oleh peserta pemilu di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kamis (14/12/2023).

Berita Terkait:  Bawaslu Kabupaten Pohuwato Awasi Kegiatan Kampanye di Lemito

badan keuangan

Amran Hulubangga, Kordinator Divisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pohuwato menyampaikan, pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan oleh tim fasilitasi pengawasan kampanye berdasarkan tembusan pemberitahuan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Tujuan pengawasan, kata Amran, untuk memastikan agar pelaksanaan kampanye oleh Peserta Pemilu sesuai koridor peraturan dan ketentuan kampanye.

Berita Terkait:  Pemkab Bone Bolango Buka Suara Soal Bawaslu Tolak NPHD Rp. 9 Miliar

badan keuangan

“Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan terkait pelaksanaan kampanye oleh salah satu peserta, maka kita lakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ungkap Amran.

Pengawasan yang dilakukan, terang Amran, merupakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hingga Panwaslu Kelurahan/Desa untuk kemudian memastikan kampanye yang dilaksanakan masing-masing peserta tidak menyalahi aturan.

Berita Terkait:  Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

“Ini adalah bentuk tanggungjawab kami untuk terus melakukan pengawasan terkait agenda-agenda kepemiluan. Juga kita memastikan setiap tahapan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.

Untuk diketahui Pelaksanaan pengawasan kampanye salah satu peserta juga dihadiri oleh tim Bawaslu Provinsi Gorontalo, jajaran pengawas ad-hoc Kecamatan, Desa setempat serta unsur Kepolisian.(*) 

Berita Terkait:  Dugaan Money Politik Aleg NasDem di Gorut Tidak Terbukti

Penulis: Riyan Lagili