Legislatif

Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan

×

Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan
Suasana rapat evaluasi Pansus retribusi dan pajak daerah di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah, maka di tahun 2024 ini dipastikan akan diberlakukan.

Berita Terkait:  Banggar-TAPD Pastikan Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai Kondisi Keuangan Daerah

Ini sesuai pernyataan ketua Pansus Ranperda pajak dan retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai saat memimpin rapat pansus hasil evaluasi.

Jayusdi mengatakan, setelah diparipurnakan dan telah dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo,

maka DPRD bersama OPD terkait tinggal melakukan penyempurnaan dan paling banyak

tinggal memperbaiki tanda baca, dasar-dasar lembaran negara yang digunakan.

Berita Terkait:  Bantu Warga Tertimpa Bencana di Telaga Biru, Ketua DPRD Kabgor Ucapkan Terima Kasih ke RH

Selain itu, lanjut Jayusdi, ada juga beberapa poin yang krusial, yang berkaitan dengan omzet, sehingga ada pasal yang digabung, namun ada penjelasannya.

“Pada prinsipnya semua hanya tinggal perbaikan dan penyempurnaan dan setelah dilakukan penyempurnaan tinggal ditetapkan dan akan diundangkan untuk selanjutnya Perda tersebut mulai dilaksanakan,” jelas Jayusdi.

Berita Terkait:  DPD PKS Gorut Bagi-bagi Takjil Bergizi

Jayusdi menegaskan, di bulan Januari ini Perda tersebut akan mulai diterapkan.

“Karena dengan adanya penetapan Perda tersebut adalah bagian dari proses pemungutan pajak dan retribusi. Jika tak ditetapkan justru akan masuk pada punggutan liar,” jelas aleg dua periode ini.

Berita Terkait:  Komisi lll DPRD Kabgor Minta Proyek Pembangunan Tiga Gedung RSUD Dunda Digenjot

Politisi PPP ini menambahkan, selama ini memang dalam aturan tak menyebutkan angka retribusi,

sehingga di tahun 2024 ini mulai diberlakukan penyesuaian berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi,

dimana dalam aturannya untuk retribusi parkir untuk roda dua sebear Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000 hingga Rp 5000.

“Saat ini pun sesuai dari hasil konsultasi dengan Kemenkumham ditetapkan parkir didalam dan diluar badan jalan, karena selama ini tidak ada penetapan parkiran di luar badan jalan, sehingga dilakukan perubahan yakni parkirkan didalam badan jalan sewaktu,” tandasnya.

Berita Terkait:  Hari Konservasi Alam Nasional, Arifin: Titik Balik Menjaga Bumi dari Kehancuran

“Misalnya jika ada kegiatan mendesak ada lahan-lahan parkir jalan umum yang berfungsi menjadi parkiran sewaktu-waktu,

seperti dibelakang kantor Bupati, depan Foodcourt, di parkiran luar depan Pasar modern Limboto,

karena jika tak diatur akan dikenakan pungli,” tegas Jayusdi.

Ia berharap, dengan adanya penetapan Ranperda ini, semua jenis retribusi dan juga pajak daerah

bisa dikelola dengan baik dan tentunya bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Dorong Optimalisasi Program BAZNAS

“Jika ini sudah terkelola dengan baik diharapkan, bisa menjadi salah satu pemasukan bagi

daerah yang akan dikelola demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jayusdi.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Pelantikan Aleg DPRD Gorut Terus Dimatangkan