Legislatif

Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan

×

Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan

Share this article
Tingkatkan PAD, Tahun Ini Pajak Retribusi dan Daerah Mulai Diberlakukan
Suasana rapat evaluasi Pansus retribusi dan pajak daerah di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah disahkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak retribusi dan pajak daerah, maka di tahun 2024 ini dipastikan akan diberlakukan.

Berita Terkait:  Pertama Kali, DPRD Hadirkan Mustahiq Saat Sidang Paripurna HUT Boalemo

Ini sesuai pernyataan ketua Pansus Ranperda pajak dan retribusi DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai saat memimpin rapat pansus hasil evaluasi.

Jayusdi mengatakan, setelah diparipurnakan dan telah dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo,

maka DPRD bersama OPD terkait tinggal melakukan penyempurnaan dan paling banyak

tinggal memperbaiki tanda baca, dasar-dasar lembaran negara yang digunakan.

Berita Terkait:  Dekab Gorut Apresiasi Sikap Kritis APGUM

Selain itu, lanjut Jayusdi, ada juga beberapa poin yang krusial, yang berkaitan dengan omzet, sehingga ada pasal yang digabung, namun ada penjelasannya.

“Pada prinsipnya semua hanya tinggal perbaikan dan penyempurnaan dan setelah dilakukan penyempurnaan tinggal ditetapkan dan akan diundangkan untuk selanjutnya Perda tersebut mulai dilaksanakan,” jelas Jayusdi.

Berita Terkait:  Zulfikar Usira: Tumbilotohe Wujud Akulturasi Adat dan Agama

Jayusdi menegaskan, di bulan Januari ini Perda tersebut akan mulai diterapkan.

“Karena dengan adanya penetapan Perda tersebut adalah bagian dari proses pemungutan pajak dan retribusi. Jika tak ditetapkan justru akan masuk pada punggutan liar,” jelas aleg dua periode ini.

Berita Terkait:  Sponsori Open Turnamen Grasstrack Motocross, Sri Sumuri: Komitmen Saya Untuk Pemulihan Pohuwato

Politisi PPP ini menambahkan, selama ini memang dalam aturan tak menyebutkan angka retribusi,

sehingga di tahun 2024 ini mulai diberlakukan penyesuaian berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi,

dimana dalam aturannya untuk retribusi parkir untuk roda dua sebear Rp 2.000, roda tiga Rp 3.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000 hingga Rp 5000.

“Saat ini pun sesuai dari hasil konsultasi dengan Kemenkumham ditetapkan parkir didalam dan diluar badan jalan, karena selama ini tidak ada penetapan parkiran di luar badan jalan, sehingga dilakukan perubahan yakni parkirkan didalam badan jalan sewaktu,” tandasnya.

Berita Terkait:  Jaga dan Teruskan Cita-cita Bangsa Indonesia

“Misalnya jika ada kegiatan mendesak ada lahan-lahan parkir jalan umum yang berfungsi menjadi parkiran sewaktu-waktu,

seperti dibelakang kantor Bupati, depan Foodcourt, di parkiran luar depan Pasar modern Limboto,

karena jika tak diatur akan dikenakan pungli,” tegas Jayusdi.

Ia berharap, dengan adanya penetapan Ranperda ini, semua jenis retribusi dan juga pajak daerah

bisa dikelola dengan baik dan tentunya bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Berita Terkait:  Kembalikan Pokir, Ghalieb Lahidjun Sukses Jaga Harga Diri dan Kehormatan Deprov Gorontalo

“Jika ini sudah terkelola dengan baik diharapkan, bisa menjadi salah satu pemasukan bagi

daerah yang akan dikelola demi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Jayusdi.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD