Hargo.co.id, KALTIM – Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mencari strategi baru untuk menjaga stabilitas fiskal.
Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah mengoptimalkan potensi pajak dan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rombongan yang terdiri dari Limonu Hippy, Suyuti, dan Hamzah Idrus diterima Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnandi Ikhsan, bersama Koordinator Fasilitasi Pengawasan dan tim ahli komisi.
Kunjungan tersebut difokuskan pada upaya menggali informasi terkait strategi peningkatan PAD, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, maupun pendapatan sah lainnya.
Termasuk di dalamnya optimalisasi penerimaan royalti dari sektor pertambangan.
Dalam pertemuan itu terungkap, Kalimantan Timur juga menghadapi dampak pemotongan TKD. Namun, daerah tersebut tetap mampu menjaga kinerja pendapatannya dengan berbagai langkah optimalisasi.
Saat ini PAD Kalimantan Timur berada pada kisaran Rp7 triliun hingga Rp8 triliun dan ditargetkan meningkat menjadi lebih dari Rp10 triliun pada tahun-tahun mendatang.
Salah satu strategi utama yang dijalankan adalah memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak yang selama ini belum tergarap optimal. Di antaranya pajak air permukaan, pajak alat berat, serta pajak penggunaan bahan bakar minyak.
Pemerintah daerah juga melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Untuk memperkuat langkah itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Tim Terpadu Pendataan, Pengawasan, dan Optimalisasi PAD melalui keputusan gubernur.
Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Polda, Korem, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Tim terpadu tersebut bertugas melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap berbagai potensi penerimaan daerah agar dapat dimaksimalkan dan tidak terjadi kebocoran.
Selain sektor pajak, Kalimantan Timur juga terus mendorong peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PAD. BUMD didorong menjadi lebih kompetitif sehingga mampu memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah.
Potensi penerimaan dari sektor retribusi, termasuk layanan rumah sakit dan pusat perbelanjaan, juga menjadi perhatian.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, minyak, dan gas bumi, DPRD Kalimantan Timur menyebut mekanisme pembagiannya telah memiliki ketentuan yang jelas dari pemerintah pusat sehingga daerah tetap optimistis terhadap realisasi penerimaannya.
Komisi II DPRD Kalimantan Timur menilai penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi salah satu kunci dalam mendorong peningkatan PAD.
Saat ini sekitar 80 persen APBD Kalimantan Timur ditopang oleh PAD, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
sedangkan sekitar 10 persen berasal dari retribusi daerah.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap berbagai strategi yang diterapkan Kalimantan Timur
dapat menjadi referensi dalam mendorong optimalisasi potensi PAD di Gorontalo.
Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menopang program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Rmb)












