Legislatif

Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari

×

Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari

Sebarkan artikel ini
Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari
Tim dari Kejari Tilamuta tengah berada di DPRD Boalemo dalam rangka pengumpulan dokumen guna penyelidikan dugaan kasus korupsi Perjadis.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sekwan DPRD Kabupaten Boalemo, Ulkia Kiu berkomitmen mendukung penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadis) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Berita Terkait:  Aleg Kabupaten Gorontalo Komit Sukseskan Pemilu 2024

Bukti komitmen itu, ditunjukkan dengan diserahkannya dokumen surat perintah perjadis (SPPD) yang dibutuhkan Kejari Tilamuta demi lancarnya proses penyelidikan.

Adapun dokumen yang diserahkan. Yaitu, laporan keuangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen rencana kerja dan dokumen internal Sekretariat lainnya.

Berita Terkait:  Warga Kecamatan Monano Usul Pembangunan Jalan dan Pengembangan Wisata ke Aleg Gorut

​”Kami menerima kunjungan Kejaksaan secara kooperatif. Mereka meminta dokumen-dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidik,” ujar Ulkia Kiu.

Sikap Sekwan Boalemo ini ternyata datang dari instruksi tegas pimpinan tertinggi di DPRD, Karyawan Eka Putra Noho.

Berita Terkait:  Evlin Harap Lapangan Sepak Bola di Bulontio Timur Segera Terealisasi

​”Ketua DPRD telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Sekwan untuk menerima dengan baik dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan. Sikap kita adalah kooperatif total,” tegasnya.

​Instruksi ini dipandang sebagai upaya strategis DPRD untuk membersihkan institusi dari dugaan korupsi yang belakangan santer terdengar di publik.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Usul Ranperda Pengelolaan Zakat

Dengan membuka akses penuh terhadap data, DPRD menunjukkan tidak ada yang ditutupi, sekaligus mendukung Kejaksaan agar kasus dugaan SPPD fiktif ini segera terang benderang.

​Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyelewengan anggaran negara di lingkungan parlemen.

Berita Terkait:  Pembahasan KUA-PPAS 2026 Tanpa Kehadiran Ketua TAPD

​Tim Kejaksaan dilaporkan telah membawa sejumlah bundel dokumen penting dari ruangan Sekwan, dan kini publik menanti langkah penetapan tersangka selanjutnya.(Adv)