Kota Gorontalo

Catat! Ini Besaran Pajak dan Retribusi Terbaru di Kota Gorontalo

×

Catat! Ini Besaran Pajak dan Retribusi Terbaru di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Pajak. (Sumber: Majalah Pajak)
Foto: Ilustrasi Pajak. (Sumber: Majalah Pajak)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah dan DPRD Kota Gorontalo telah menetapkan peraturan daerah (Perda) terbaru tentang pajak dan retribusi.

badan keuangan

Perda nomor 1 tahun 2024 itu, memuat tentang besaran pajak dan retribusi dan perubahan nomenklatur. Untuk perubahan nomenklatur, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, hiburan, pajak penerangan jalan berubah menjadi pajak barang dan jasa teertentu yang terdiri dari jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan.

“Selain itu, ada juga jenis pajak yang dipungut, yakni pajak reklame, pajak tanah air, pajak sarang burung walet dan pajak MBLB,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, Jumat (8/3/22024).

badan keuangan

Sementara untuk perubahan besaran pajak, tambah Nooryanto, meliputi pajak hiburan jenis karaoke, diskotik, klub malam, bar, dan mandi uap atau SPA ditetapkan paling sedikit 40 persen dan jasa lainnya tarif pajak sebesar 10 persen.

“Perubahan tarif juga akan diterapkan pada jasa kesenian dan hiburan, seperti bioskop. Dimana, tarif sebelumnya 15 persen turun menjadi 10 persen. Demikian juga untuk jasa parkir dari 30 persen menjadi 10 persen,” sambung Nooryanto.

Selanjutnya, ucap Nooryanto, jenis PBB ditetapkan dalam Perda terbaru itu, yakni sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk lahan produksi pangan tarifnya 0,15 persen dan lahan produksi terbanyak sebesar 0,1 persen.

“Dasar pengenaan PBB adalah NJOP dan besaran NJOP tidak kena pajak atau NJOPTKP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 10 juta. Namun, dalma hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek, maka NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek pajak setiap tahunnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Nooryanto menjelaskan, adapun dasar pengenaan PBB ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.

Berita Terkait:  Banjir Bandang Terjang Tenilo, Pemkot Gerak Cepat Salurkan Bantuan Mendesak

“Kemudian untuk BPHTB, besaran NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 80 juta dari sebelumnya hanya Rp 60 juta. Tetapi, besaran NJOPTKP tersebut, hanya diberikan untuk perolehan hak pertama wajib pajak yang melakukan pengurusan peralihan hak,” kata Nooryanto.

Dari sektor retribusi, lanjut Nooryanto, terjadi penyederhanaan. Dimana sebelumnya retribusi jasa umum terdiri dari 12 jenis retribusi, maka saat ini hanyaada empat jenis retribusi jasa umum yang dipungut. Yaitu, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanna pasar.

“Kemudian retribusi jasa usaha yang menjadi objek adalah penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir diluar badan jalan, penginapan, pesanggarahan, vila, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan pemanfaatan aset daerah,” kata dia.

Sedangkan retribusi perizinan tertentu objek retribusinya adalah retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan