KPU

Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

×

Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B

Sebarkan artikel ini
Terbukti Melanggar, KPU Kota Gorontalo Berhentikan Ketua KPPS di Kelurahan Limba B
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib saat memimpin rapat koordinasi. (Foto: Dok. KPU Kota Gorontalo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberhentikan Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.

Berita Terkait:  Kawal Logistik Pilkada Kota Gorontalo 2024, KPU Apresiasi Kinerja Bawaslu

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib mengungkapkan, langkah tegas tersebut diputuskan disetelah mempertimbangkan sejumlah bukti dalam rapat pleno.

“Setelah hasil rapat pleno kemarin, kami telah mengambil keputusan dengan memberhentikan yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu,” kata Fadly, Selasa (9/4/2024).

Berita Terkait:  Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bone Bolango Diwarnai Insiden Listrik Padam

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Apalagi yang berkaitan dengan integritas dan netralitas proses Pemilu.

“Kami tegaskan kembali bahwa, KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Apalagi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Jumlah DPT Pemilu 2024 Provinsi Gorontalo Capai 881.206

“Perlu kami sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar kembali pada pemilihan berikutnya,” kata Fadly.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan sejumlah tahapan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo terhadap Ketua KPPS di Dapil 6, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.

Berita Terkait:  Jurusan Komunikasi UNG-KPU Provinsi Gelar Diskusi, Bahas Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Dimana, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas yang kemudian dilaporkan Calon Legislatif di Dapil 1 Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan ke Bawaslu.

Kristina merasa dicurangi Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan. Dirinya menduga Ketua KPPS tersebut mengkampanyekan salah satu caleg di TPS 6, sehingga membuat dirinya kalah dalam pemilu kemarin.(*) 

Berita Terkait:  Empat Paslon Ditetapkan KPU Sebagai Kontestan Pilkada di Kota Gorontalo

Penulis: Sucipto Mokodompis