KPU

Empat Paslon Ditetapkan KPU Sebagai Kontestan Pilkada di Kota Gorontalo

×

Empat Paslon Ditetapkan KPU Sebagai Kontestan Pilkada di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Empat Paslon Ditetapkan KPU Sebagai Kontestan Pilkada di Kota Gorontalo
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden saat memimpin konfrensi pers penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, sebagai kontestan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Ahad (22/9/2024).

Berita Terkait:  Sukseskan Pilkada, Roy Hamrain: Soliditas dan Koordinasi Penting

badan keuangan

Empat Paslon tersebut, masing-masing, Ramli Anwar-Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH), Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR), Idris Rahim-Andi Ilham (IDAMAN), dan pasangan Rian Kono-Charles Budi Doku (R&B).

Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden menjelaskan, penetapan empat Paslon berdasarkan

badan keuangan

hasil rapat pleno tertutup, dengan terlebih dahulu melakukan review dokumen

verifikasi administrasi faktual awal pendaftaran, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi dokumen.

Berita Terkait:  Besok, KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD Gorut

“Alhamdulillah, kurang lebih 120 menit sebelum konfrensi pers, kami terlebih dahulu melakukan rapat pleno tertutup, dengan terlebih dahulu mereview kembali berkas pasangan calon. Dan hasilnya, empat pasangan calon ini, resmi kami tetapkan sebagai peserta Pilkada serentak 2024, di Kota Gorontalo,” kata Mario Nurkamiden.

Mario menjelaskan, berdasarkan tahapan KPU, usai proses penetapan Paslon yang digelar pada tanggal 22 September,

nantinya akan dilanjutkan dengan proses pengundian nomor urut Paslon, yang akan digelar pada tanggal 23 September 2024 besok.

Berita Terkait:  Besok KPU Provinsi Gorontalo Rekap Hasil Pilgub 2024

Mario menerangkan, untuk proses pengundian nomor urut, masing-masing Paslon hanya dapat menghadirkan

12 orang pendukung dalam aula pengundian nomor urut, yang terdiri dari pendukung keluarga pendamping, maupun ketua-ketua partai pengusung dan pendukung.

“Dalam proses pengundian, kami menggunakan sistim awal pendaftaran pasangan calon. Dimana, pasangan calon yang mendatar pertama di KPU, yang lebih dulu melakukan pencabutan nomor urut,” pungkas Mario Nurkamiden.(Jun)

Berita Terkait:  Petakan Potensi Sengketa, KPU Pohuwato Gagas Bedah Regulasi Pemilu