Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 pada Sabtu (21/09/3024).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Dalam pleno tersebut, KPU Gorontalo Utara menetapkan jumlah DPT sebanyak 92.601 pemilih yang terdiri dari 46.400 laki-laki dan 46.201 perempuan.
Jumlah ini tersebar di 123 desa, 11 kecamatan dan 245 TPS.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola beserta anggota KPU dan Bawaslu Gorut.
Selain itu, hadir pula Polres Gorut, Disdukcapil Kesbangpol serta LO Paslon Gubernur, LO Paslon dan PPK se-Gorut.
Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan bahwa penetapan ini dilaksanakan karena akan menetapkan TPS dan logistik.
“Kita sepakati 21 September untuk menetapkan. Kita mengambil hari teakhir karena mengantisipasi ada yang meninggal, pindah datang dan baru pensiun karena akan mempengaruhi dinamisnya data,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola dalam sambutannya mengatakan, penetapan DPT lebih awal agar masih bisa mengakomodir yang pindah datang serta, TMS agar bisa menjaga akurasi data dengan baik.
Selain itu, kata Sophian, Data pemilih sementara ditunggu logistik, surat suara, formulir, daftar pasangan calon harus menunggu DPT dan penetapan calon.
Makanya, kata Sophian, momentum ini sangat ditunggu Sekretariat untuk mencetak foto, nama, calon, formulir dicetak sama dengan paslon.
“Jumlah yang dicetak menunggu penetapan DPT. Yang pasti di Gorut DPT naik dari pemilu,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, dalam ketentuan PKPU dan juknis pada pleno penetapan di setiap tingkatan
sekiranya ada masukan dari peserta pleno baik dari Bapaslon.
Kemudian Bawaslu, sepanjang data otentik maka KPU bisa menindak lanjuti untuk menambah
pemilih baru atau TMS pemilih yang tdk memenuhi syarat.
“Gorontalo telah selesai data pemilih ganda. Nol data ganda antar provinsi. Gorontalo yang pertama oleh KPU RI nol data ganda se indonesia dan data valid dari 38 Provinsi.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman