Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan empat pasangan calon (Paslon) sebagai kontestan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut.
Penetapan dilakukan pada rapat pleno yang dilangsungkan secara tertutup pada Ahad (22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windharto Bahua mengungkapkan, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 120 dan juga merupakan bagian dari ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada, maka rapat pleno penetapan dilaksanakan secara tertutup, di aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
“Memang rapat pleno digelar dengan mekanisme tertutup sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8,
Pasal 120 dan juga sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024, dengan agenda utama
menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi
yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Windarto dalam Konferensi Pers, usai pelaksanaan pleno.
Windarto lanjut mengatakan, dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan seluruh pasangan calon
yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat administrasi atas hasil proses verifikasi administrasi dalam dua tahap dan tidak ada satupun pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Setelah melalui proses verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua,
semua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya.
Selain itu, Windharto juga mengakui tahapan sanggahan dari publik, dimana KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan sanggahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan yang masuk.
“Sehingga, baik pada verifikasi tahap awal serta tahap kedua ini keempat pasangan dinyatakan lolos
dan siap untuk melanjutkan tahapan pengambilan nomor urut, pada Senin 23 September 2024,” pungkas Windharto.(*)
Penulis: Deice