KPU

Pilkada Kabgor: KPU Nyatakan Empat Paslon Memenuhi Syarat Sebagai Kandidat

×

Pilkada Kabgor: KPU Nyatakan Empat Paslon Memenuhi Syarat Sebagai Kandidat

Sebarkan artikel ini
Pilkada Kabgor_ KPU Nyatakan Empat Paslon Memenuhi Syarat Sebagai Kandidat
Komisioner KPU Kabgor ketika memberikan keterangan pers terkait penetapan Paslon Pilkada serentak tahun 2024, Ahad (22/9/2024). (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan empat pasangan calon (Paslon) sebagai kontestan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut.

Berita Terkait:  Digugat Parpol, KPU Pohuwato: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Kami Siap Hadapi

Penetapan dilakukan pada rapat pleno yang dilangsungkan secara tertutup pada Ahad (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windharto Bahua mengungkapkan, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 120 dan juga merupakan bagian dari ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada, maka rapat pleno penetapan dilaksanakan secara tertutup, di aula Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Kandidat Pilkada Boalemo

“Memang rapat pleno digelar dengan mekanisme tertutup sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8,

Pasal 120 dan juga sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 2 tahun 2024, dengan agenda utama

menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi

yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Windarto dalam Konferensi Pers, usai pelaksanaan pleno.

Windarto lanjut mengatakan, dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan seluruh pasangan calon

yang sebelumnya mendaftar telah memenuhi syarat administrasi atas hasil proses verifikasi administrasi dalam dua tahap dan tidak ada satupun pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait:  Seleksi PPS di Gorut Berakhir, Hasilnya Diumumkan Pekan Ini

“Setelah melalui proses verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua,

semua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya.

Selain itu, Windharto juga mengakui tahapan sanggahan dari publik, dimana KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan sanggahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan yang masuk.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Verifikasi Berkas Kontestan Pilgub

“Sehingga, baik pada verifikasi tahap awal serta tahap kedua ini keempat pasangan dinyatakan lolos

dan siap untuk melanjutkan tahapan pengambilan nomor urut, pada Senin 23 September 2024,” pungkas Windharto.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  17 Surat Suara Pilkada Boalemo Ditemukan Rusak saat Penyortiran oleh KPU