Kota Gorontalo

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

×

Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak

Share this article
Pengujian KIR Terkendala Lantaran Sistem Rusak
Ilustrasi proses uji KIR kendaraan bermotor (Foto: Dok. dishub)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Kota Gorontalo mengalami kendala signifikan setelah sistem yang mendukung proses pengujian mengalami kerusakan.

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi UBM Lantaran Ini

Muttakim Adam selaku Kepala Bidang Uji Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, membenarkan adanya masalah ini.

Menurutnya, gangguan ini terjadi sejak tanggal 14 Mei dan hingga kini belum dapat diatasi, menyebabkan penundaan dalam pemeriksaan dan pembaharuan KIR.

Berita Terkait:  Catat! Ini Jam Uji Coba Satu Arah Jalan H.B Jassin pada 27 dan 28 Oktober

“Server untuk pengujian mengalami gangguan, salah satunya adalah pencetakan kartu ujian yang dilakukan secara online, sehingga koneksi ke pusat terganggu,” ujar Muttakim, Rabu (15/5/2024).

Ia menambahkan, pengujian KIR akan dilanjutkan kembali setelah sistem diperbaiki.

Berita Terkait:  Sebelum Kelola Bantuan Modal Usaha, BAZNAS Tingkatkan Kapasitas 77 Pelaku UMK

“Kami akan melakukan pengujian ulang setelah sistem dan servernya berfungsi kembali,” tambahnya.

Meski demikian, kata Muttakim, perbaikan sistem sejak terjadinya gangguan belum dilakukan.

Berita Terkait:  Marten Taha: Program KB Bisa Lahirkan Keluarga Tangguh

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan bagian pengujian KIR menjelaskan bahwa mereka masih menunggu tim dari Kementerian Perhubungan pusat untuk melakukan perbaikan.

“Saat ini kami masih menunggu kedatangan tim dari kementerian pusat yang diharapkan akan datang minggu ini untuk memperbaiki sistem yang rusak,” jelas Muttakim.

Berita Terkait:  Tiga Waria Diamankan Tengah Asik Pesta Miras, Janji Adhan Tertibkan LGBT Bukan Omon-omon

Dirinya berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan agar tidak menyebabkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan yang memerlukan pembaharuan KIR untuk legalitas operasional kendaraan mereka di jalan raya.(*)

Penulis: Raman Supriyatna Tamu/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Adhan: Jangan Numpang Nama di Balik Pembangunan Kota Gorontalo