Hargo.co.id, GORONTALO – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi Gorontalo mengundang lima partai politik (Parpol) yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo.
Kelima partai politik yang terdiri dari PKB, Gerindra, NasDem, PBB, dan Partai Demokrat tersebut dihadirkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) yang berlangsung pada Jumat (14/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem,
bersama anggota KPU Hendrik Imran, Risan Pakaya, dan Opan Hamsah serta pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan perbaikan DCT oleh parpol yang belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen untuk DCT DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 Boalemo Pohuwato,” kata Fadliyanto Koem.
Menurut Fadliyanto Koem, persiapan ini sangat penting bagi partai politik untuk memastikan
kesiapan mereka dalam melakukan perbaikan teknis, baik dari sisi administrasi pencalonan maupun aplikasi pencalonan.
“Dengan memperhatikan amanah putusan MK untuk melakukan perbaikan DCT,
maka persiapan ini tentu sangat penting, termasuk bagaimana proses pencalonan yang harus dipenuhi oleh 5 parpol,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Gorontalo akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil 6 Gorontalo
karena ada lima partai politik yang menurut putusan MK, tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.(Rilis)