Hargo.co.id, GORONTALO – Terhitung sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023, komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memberikan waktu bagi partai politik yang ingin melakukan Pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
Jelang batas akhir tahapan pencermatan DCT ini, KPU baru menerima 6 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan DCT, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Gelora, Perindo dan Partai Keadilan Sejahtera.
“Berarti dari total 13 partai yang masih sisa 7 yang belum. Rata-rata semua partai yang belum sudah mengkonfirmasi akan memasukan pencermatan DCT besok,” ungkap Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat ditemui, Senin (2/10/2023).
Dijelaskanya, dalam pencermatan rancangan DCT tersebut,
ada 3 Parpol yang melakukan penggantian daftar calon,
dimana penggantian tersebut dikarenakan calon sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Diganti karena ada yang meninggal, ada yang mundur, begitu. Ada juga yang hanya memperbaiki saja dokumennya, lalu kemudian ada yang mengubah nomor urut calonnya.
Itu kan memang hal-hal yang dibolehkan dalam pencermatan DCT,
jadi Partai bisa melakukan pencermatan dan perubahan nomor urut, nama calon, foto diri, ada juga partai yang melakukan perubahan daftar calon,” jelasnya.
Setelah ini, lanjut Firman, KPU Pohuwato akan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon yang dilakukan penggantian oleh partai politik.
“Jadi penggantinya itu kan baru, jadi tetap harus diverifikasi administrasi lagi dari tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober. Ketentuanya dia mutatis mutandis (penyesuaian) dengan ketentuan DCS. Jadi di verifikasi syarat pencalonannya,” urainya.
“Lalu setelah itu dilakukan rekapitulasi mulai tanggal 19 sampai 23 Oktober, lalu penyusunan DCT di tanggal 24 Oktober, sampai 2 November. Lalu kemudian Penetapan DCT pada 3 November 2023. Dan diumumkan 4 November,” pungkas Firman.(*)
Penulis: Riyan Lagili