KPU

Injury Time Pencermatan DCT, KPU Pohuwato Baru Terima 6 Parpol

×

Injury Time Pencermatan DCT, KPU Pohuwato Baru Terima 6 Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU Pohuwato
KPU Kabupaten Pohuwato saat menerima pengajuan perubahan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (2/10/2023). (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Terhitung sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023, komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memberikan waktu bagi partai politik yang ingin melakukan Pengajuan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Logistik Pilkada 2024 Diterima KPU Kota Gorontalo

Jelang batas akhir tahapan pencermatan DCT ini, KPU baru menerima 6 partai politik yang sudah mengajukan perbaikan DCT, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Gelora, Perindo dan Partai Keadilan Sejahtera.

“Berarti dari total 13 partai yang masih sisa 7 yang belum. Rata-rata semua partai yang belum sudah mengkonfirmasi akan memasukan pencermatan DCT besok,” ungkap Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat ditemui, Senin (2/10/2023).

Berita Terkait:  Alami Kerusakan, KPU Kabgor Musnahkan 1.383 Lembar Surat Suara

Dijelaskanya, dalam pencermatan rancangan DCT tersebut,

ada 3 Parpol yang melakukan penggantian daftar calon,

dimana penggantian tersebut dikarenakan calon sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Diganti karena ada yang meninggal, ada yang mundur, begitu. Ada juga yang hanya memperbaiki saja dokumennya, lalu kemudian ada yang mengubah nomor urut calonnya.

Berita Terkait:  KPPS Ujung Tombak Pelaksanaan Demokrasi

Itu kan memang hal-hal yang dibolehkan dalam pencermatan DCT,

jadi Partai bisa melakukan pencermatan dan perubahan nomor urut, nama calon, foto diri, ada juga partai yang melakukan perubahan daftar calon,” jelasnya.

Berita Terkait:  Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, KPU Boalemo Minta Dukungan Masyarakat

Setelah ini, lanjut Firman, KPU Pohuwato akan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon yang dilakukan penggantian oleh partai politik.

“Jadi penggantinya itu kan baru, jadi tetap harus diverifikasi administrasi lagi dari tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober. Ketentuanya dia mutatis mutandis (penyesuaian) dengan ketentuan DCS. Jadi di verifikasi syarat pencalonannya,” urainya.

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Bapaslon Wali-Raja Tak Memenuhi Syarat

“Lalu setelah itu dilakukan rekapitulasi mulai tanggal 19 sampai 23 Oktober, lalu penyusunan DCT di tanggal 24 Oktober, sampai 2 November. Lalu kemudian Penetapan DCT pada 3 November 2023. Dan diumumkan 4 November,” pungkas Firman.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Seleksi Komisioner KPU Gorut Resmi Dibuka, Timsel: Tak Ada yang Diistimewakan