Kab. Gorontalo Utara

Masa Jabatan 113 Kades di Gorut Diperpanjang, Sila: Wajib Support Penanganan Isu Nasional

×

Masa Jabatan 113 Kades di Gorut Diperpanjang, Sila: Wajib Support Penanganan Isu Nasional

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan 113 Kades di Gorut Diperpanjang, Sila_ Wajib Support Penanganan Isu Nasional
Proses pengukuhan kades se-Gorut oleh Pj Bupati, Sila N Botutihe, Kamis (04/07/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Sila N. Botutihe mengingatkan kepada 113 kepala desa (Kades) yang diperpanjang masa jabatannya untuk mensupport penanganan isu nasional.

Berita Terkait:  Pembayaran Hasil Pekerjaan Belum Tuntas, Pihak Ketiga di Gorut Harap-harap Cemas

Yaitu, kata Sila N. Botutihe, pengendalian inflasi, pencegahan dan penurunan angka stunting, serta kemiskinan ekstrim.

Hal tersebut disampaikan oleh Sila N. Botutihe pada kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 113 Kades se-Kabupaten Gorut, Kamis (4/7/2024).

Berita Terkait:  Belum Dilantik, Karangan Bunga Ucapan Selamat Roni-Ramdhan Sudah Terpajang di Kantor Bupati Gorut

“Ada tugas penting dari para kepala desa, yakni penanganan inflasi, stunting dan kemiskinan ekstrem. Support dari para kepala desa sangat diperlukan,” tegasnya.

Tidak lupa pula diingatkan oleh Sila N. Botutihe terkait dengan regulasi maupun aturan lainnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang harus ditaati.

Berita Terkait:  Bupati Thariq Lantik PAW Kepala Desa Helumo

“Dan juga tentunya perbanyak konsultasi. Jangan mengambil langkah dulu baru kemudian berkonsultasi,” terangnya.

Hal penting lainnya juga diingatkan oleh Sila N. Botutihe kepada para kades terkait revisi terhadap RPJMDes.

Berita Terkait:  Sabet Juara 2 Nasional, Thariq Minta SDN 9 Kwandang Jadi Motivasi Bagi Sekolah Lain

“Tentunya dengan melibatkan OPD teknis. Dan OPD teknis diharapkan membuka pintu dan waktu bagi para kades untuk berkonstasi dan koordinasi. Begitu juga dengan para Camat,” tandasnya. (*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Pilkada Gorut Bukan Ajang Jual atau Gadai Daerah