KPU

KPU Boalemo: Setelah Perbaikan, Bapaslon Perseorangan BUPATIKU Memenuhi Syarat

×

KPU Boalemo: Setelah Perbaikan, Bapaslon Perseorangan BUPATIKU Memenuhi Syarat

Share this article
KPU Boalemo_ Setelah Perbaikan, Bapaslon Perseorangan BUPATIKU Memenuhi Syarat
Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu. (Foto: Hms KPU Boalemo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo membatalkan keputusannya yang menyatakan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendy Luawo tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Kontestan Pilgub dan Pilbup

Keputusan itu dirubah setelah Burhanudin dan Rivendy mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Bawaslu Boalemo yang menghasilkan KPU Boalemo memberikan kesempatan kepada pasangan itu, untuk memperbaiki selisih syarat dukungan.

“Jadi pada penyelesaian sengketa, diputuskan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, untuk kembali memasukan dokumen syarat dukungan ke KPU sebanyak 240,” papar ketua Bawaslu Boalemo Ronald Rampi.

Berita Terkait:  Proses Pengepakan Logistik Pilkada di KPU Gorut Diawasi Bawaslu

Sebelumnya, pasangan Burhanudin-Rivendy alias Pepen, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikarenakan jumlah dukungan setelah verifikasi faktual (Verfak) kedua, tidak mencukupi dukungan yang dipersyaratkan.

Selisihnya terbilang sangat tipis. Dari total 10.840 dukungan yang dipersyaratkan KPU, yang memenuhi syarat hanya 10.762 atau hanya terpaut 78 dukungan.

Berita Terkait:  146 Kandidat PPK Pilkada Gorut Ikut Seleksi Wawancara

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Anatu mengungkapkan, pada perbaikan, paslon BUPATIKU memasukkan 240 dukungan perbaikan. Perbaikan itu, kata Yuyun, kemudian diverifikasi secara faktual.

“Jumlah memenuhi syarat yakni 10.936 dan syarat minimal yang dipersyaratkan untuk

syarat minimal perseorangan di Kabupaten Boalemo yakni 10.840,” ungkap Yuyun, Ahad (18/8/2024).

Berita Terkait:  Bimtek PPK Diharapkan Tak Sekadar Seremonial

Untuk itu, lanjut Yuyun, KPU Boalemo menetapkan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendy Luawo memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan berikutnya.

“Pak Burhan dan Pak Rivendy bisa lanjut ke tahapan berikut,” pungkasnya.(Jun) 

Berita Terkait:  Sinergitas Penyelenggara Akar Rumput Harus Kokoh, Yulius: Agar Pilkada Berjalan Baik