Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

×

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

Share this article
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. - THR ASN - Hari Buruh Kontribusi - CPNS
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo bagi warga yang tengah mencari pekerjaan. Kabar itu adalah perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 94 orang.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Resmi Luncurkan SPSB 2026, Tegaskan Sekolah Bersih dari Titipan

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, tahapan perekrutan akan diawali dengan pendaftaran yang akan mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

“Sedangkan batasnya sampai 6 September,” ungkap Nelson Pomalingo saat diwawancarai, di rumah dinas, Senin (19/8/2024).

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Kawal Langsung Usulan Sekolah Rakyat, Pastikan Tak Gugur Administrasi

Nelson Pomalingo mengatakan, perekrutan CPNS dilakukan, karena Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu daerah yang sangat membutuhkan aparat pelayan masyarakat.

“Karena kami membutuhkan tenaga itu, agar pelayanan publik pada masyarakat bisa maksimal dan juga membuka peluang pada generasi muda baik tenaga kontrak dan diberi kesempatan berkarya dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Optimis, Festival Balon Udara Berdampak pada Perekonomian Daerah

Diwawancarai terpisah, Kepala BKPSDM Mohammad Juffry Damima menjelaskan, kuota yang dibuka total 94 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan 19 orang dan teknis 75 orang.

“Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan umum dan persyaratan pelamar. Juffry menyebut dalam Pengumuman Bupati Gorontalo dengan Nomor: 800/BKPSDM /592 tentang penerimaan CPNS, dirincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS,” tandasnya.

Berita Terkait:  Nelson Hadiri Pertemuan APKASI Bahas Pemangkasan Masa Jabatan

Ia menambahkan, kriteria pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas adalah

pelamar yang menyandang disabilitas fisik dan memenuhi ketentuan mampu melihat

dan bergerak dengan atau tanpa menggunakan alat bantu, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

“Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik,” pungkas Juffry.(*) 

Berita Terkait:  Wabup Tonny Dorong Posyandu Naik Kelas, Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi Anak

Penulis: Deice