Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

×

Pemkab Gorontalo Rekrut 94 CPNS, Batas Pendaftaran 6 September

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. - THR ASN - Hari Buruh Kontribusi - CPNS
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo bagi warga yang tengah mencari pekerjaan. Kabar itu adalah perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 94 orang.

Berita Terkait:  Gerakkan Ekonomi Lestari Melalui Komoditas Kelapa

badan keuangan

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan, tahapan perekrutan akan diawali dengan pendaftaran yang akan mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

“Sedangkan batasnya sampai 6 September,” ungkap Nelson Pomalingo saat diwawancarai, di rumah dinas, Senin (19/8/2024).

Berita Terkait:  KPK Pilih Tabongo Timur Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

badan keuangan

Nelson Pomalingo mengatakan, perekrutan CPNS dilakukan, karena Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu daerah yang sangat membutuhkan aparat pelayan masyarakat.

“Karena kami membutuhkan tenaga itu, agar pelayanan publik pada masyarakat bisa maksimal dan juga membuka peluang pada generasi muda baik tenaga kontrak dan diberi kesempatan berkarya dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nelson Pomalingo.

Berita Terkait:  Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Warga Puncak Patungan Perbaiki Jalan Desa

Diwawancarai terpisah, Kepala BKPSDM Mohammad Juffry Damima menjelaskan, kuota yang dibuka total 94 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan 19 orang dan teknis 75 orang.

“Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan umum dan persyaratan pelamar. Juffry menyebut dalam Pengumuman Bupati Gorontalo dengan Nomor: 800/BKPSDM /592 tentang penerimaan CPNS, dirincikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS,” tandasnya.

Berita Terkait:  Nelson Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Ia menambahkan, kriteria pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas adalah

pelamar yang menyandang disabilitas fisik dan memenuhi ketentuan mampu melihat

dan bergerak dengan atau tanpa menggunakan alat bantu, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

“Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik,” pungkas Juffry.(*) 

Berita Terkait:  Nelson Serahkan Bantuan Seragam untuk Siswa di 5 Sekolah

Penulis: Deice