Legislatif

Penanganan Kasus Kanal Tanggidaa, Pemprov Diingatkan Tak Buat Kegiatan yang Dapat Merusak Babuk

×

Penanganan Kasus Kanal Tanggidaa, Pemprov Diingatkan Tak Buat Kegiatan yang Dapat Merusak Babuk

Share this article
Penanganan Kasus Kanal Tanggidaa, Pemprov Diingatkan Tak Buat Kegiatan yang Dapat Merusak Babuk
Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (Foto: Koleksi FB Umar Karim)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tengah diselidiknya dugaan kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, terus mendapat apresiasi dari banyak kalangan, salah satunya dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

Berita Terkait:  Pendapatan Tak Sesuai Kondisi Riil, Fraksi Nasdem Minta Bupati Gorut Susun Kembali APBD 2026

Kepada Hargo.co.id, Umar Karim menjelaskan, dalam hal penanganan dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa oleh Kejati Gorontalo ini,

diharapkan dilakukan secara transparan, agar masyarakat tahu persis kinerja Kejaksaan dalam mengungkap oknum-oknum yang turut serta menyelewengkan uang negara tersebut.

Bahkan, pria yang kerap disapa UK ini meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo, untuk tidak membuat kegiatan yang dapat merusak barang bukti (Babuk) di lokasi kanal tanggidaa tersebut.

Berita Terkait:  Klausul Remunerasi dalam APBD Perubahan Harus Diperhatikan

Umar Karim menerangkan, berlarut-larutnya penanganan Kanal Tanggidaa tersebut,

telah menyebabkan pelayanan publik terganggu serta kerugian bagi masyarakat sekitar

akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan, juga terganggunya kelancaran pengguna transportasi.

“Menurut saya, dengan penyidikan oleh kejaksaan tersebut sebaiknya Pemprov harus hati-hati atau sebaiknya belum mengambil langkah apa-apa terhadap perkejaan lanjutan Kanal Tanggidaa,” kata Umar Karim

Berita Terkait:  Draft Ranperda PPHD Ditargetkan Rampung Desember

“Ini semua guna mengindari duplikasi pekerjaan dan jangan sampai pekerjaan lanjutan mengganggu

atau bisa mungkin merusak barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik,” tambah Umar Karim

Kedepannya, Umar Karim, berharap, percepatan proses penyidikan oleh kejaksaan agar supaya

segera memperoleh kepastian hukum sehingga lanjutan pekerjaan dapat dilakukan dgn nyaman dan tanpa beban.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

“Saya berharap, kedepannya kepastian hukum dapat segera dilakukan oleh penyidik Kejati Gorontalo,

agar proyek tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa ada beban,” pungkasnya.(Jun)