Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terus memacu penyusunan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas (PPHD). Ini bisa dilihat dari pembahasan tim pansus bersama sejumlah stakeholder yang dilakukan secara rutin.

Ketua Pansus Ranperda PPHD DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul menargetkan draftnya rampung pada Desember mendatang.
“Target kita, awal Desember rampungkan atau finalisasi dari draft Ranperda ini. Saat ini, kami tengah membahas draft perbaikan dari pembahasan sebelumnya,” ungkap Hendra Abdul, Rabu (18/10/2023).

Hendra mengemukakan, perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo terkait kebijakan, dalam hal kegiatan atau program baru didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup).
“Sehingga kita merasa belum optimal pelayanan terhadap difabel, sehingga tahun ini kita berupaya merampungkan Perdanya,” ujar aleg PPP itu.
Ia mengungkapkan, ada dua pokok permasalahan di Kabupaten Gorontalo terkait dengan penyandang disabilitas. Pertama, kata dia, soal validasi data penyandang disabilitas. Kedua, lanjut Hendra, akses penyandang disabilitas, seperti akses informasi.
“Untuk validasi data itu, masih terlambat. Tahun 2016 sebanyak 2.200 penyandang disabilitas tersebar di 19 kecamatan. Sehingga dengan Ranperda ini, bisa memacu validasi data yang lebih akurat. Begitu juga akses bagi mereka, seperti akses informasi, apalagi layanan-layanan publik masih mengalami kendala atau belum maksimal. Padahal, mereka ini menjadi tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab negara, karena itu dijamin undang-undang,” sambung Hendra.
Menurutnya, setiap penyandang disabilitas didaerah ini, harus diberikan jaminan. Termasuk dalam hal lapangan pekerjaan.
“Begitu juga akses pendidikan. Ada sebenarnya yang sudah layak di sekolah umum, tapi dianggap tidak mampu. Padahal, dari segi kemampuan mereka bisa belajar di sekolah umum,” tandasnya.(*)
Penulis: Deice