Kabar Politik

Gugatan Merlan-Syamsu di MK Mulai Disidangkan, Ini Isi Dalilnya

×

Gugatan Merlan-Syamsu di MK Mulai Disidangkan, Ini Isi Dalilnya

Share this article
Gugatan Merlan-Syamsu di MK Mulai Disidangkan, Ini Isi Dalilnya
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hargo.co.id, JAKARTA – Gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe terhadap proses Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan, Selasa (14/1/2025).

Berita Terkait:  Hadiri Undangan Sandiaga di Jakarta, Sawaludin Sapa Warga Olimoo Lewat Video Call Saat Kampanye

Agenda sidang yang diawali dengan pendahuluan itu, kuasa hukum Merlan-Syamsu menyebutkan jika pasangan calon peraih suara terbanyak di Bone Bolango, yakni Ismet Mile-Risman Tolingguhu, tidak memenuhi persyaratan pencalonan di KPU.

“Ada prosedur administratif yang dilewati oleh Termohon yaitu diduga ijazah paket C Risman Tolingguhu diragukan,” ujar Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa hukum Merlan-Syamsu.

Berita Terkait:  Kampanye Pamungkas Sofyan-Tony Dibanjiri Ribuan Warga

Di kutip dari Gorontalo Post (Grup Hargo.co.id) pemohon mendalilkan berdasarkan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tanggal lulus Risman Tolingguhu berbeda.

“Risman Tolingguhu terdaftar sebagai siswa di PKBM Karawo Kabupaten Bone Bolango sejak tanggal 12 Juli 2021 tercatat sebagai siswa baru,

dan dinyatakan lulus tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan data Pembaharuan tanggal 13 Juli 2024.

Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Ketua Lembaga PKBM Karawo tertanggal 1 Desember 2024 menerangkan bahwa

Risman Tolingguhu Tidak Pernah mengikuti Kesetaraan Paket C sejak tahun 2021 hingga 2024,” ungkap Ridwan.

Berita Terkait:  Hasil Sementara Pilkada di Gorut: Pilgub Gusnar-Ida Unggul, Pilbup Roni-Ramdhan Teratas

Selain itu, Merlan-Syamsu juga juga mendalilkan jika Ismet Mile, ketika menjabat Bupati Bone Bolango tahun 2009

masih memiliki tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum dibayarkan senilai Rp 315 juta.

Calon Bupati Ismet Mile juga disebut tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak sebagai persyaratan pendaftaran.

Berita Terkait:  Dukung Pelestarian Adat, MULUS Adakan Program Banthayo lo Aadati

“Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada,” ujarnya.

Selain itu, Merlan-Syamsu juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Ismet Mile-Risman Tolingguhu,

karena tidak memenuhi syarat pendaftaran, termasuk melakukan PSU dengan tidak menyertakan paslon Ismet-Risman.

Berita Terkait:  Bangkitkan Perekonomian Lewat Pemberdayaan UMKM, Sofyan-Tony akan Kucurkan Rp 5 Miliar per Kecamatan

Terpisah, Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, mengatakan setelah sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan gugatan pemohon,

sidang lanjutan adalah agenda pemeriksaan dengan agenda membacakan jawaban termohon serta bukti-bukti pendukung.

“Itu diagendakan kembali di tanggal 23 Januari tepatnya hari Kamis pukul 13.00 Wib,” ujarnya.

Berita Terkait:  Erwin Ismail, Tokoh Kunci Dibalik Pencalonan Gusnar-Idah di Pilgub

Untuk itu, KPU kata Sutenty mengaku siap menghadapi sidang lanjutan nanti. Pihaknya telah menyiapkan dokumen jawaban yang akan didukung dengan bukti-bukti.

“Maka kami akan menyiapkan dokumen jawaban selaku termohon dan juga melengkapi segala bukti-bukti,” ujarnya. (tro/csr) 

Berita Terkait:  Tak Pernah Menjatuhkan Caleg Lain, Warga Pohe Salut dengan Sawaludin