Kab. Gorontalo Utara

Kades Ilangata Barat Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Praktek PETI

×

Kades Ilangata Barat Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Praktek PETI

Sebarkan artikel ini
Kades Ilangata Barat Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Praktek PETI
Surat Pernyataan Kades Ilangata Barat, Kustiyanto Olii.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Ilangata Barat, Kabupaten Gorut, Kustiyanto Olii membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di desanya.

Berita Terkait:  Pemutusan Kontrak PT. GAB Terus Berpolemik, Perusahaaan Pastikan Penuhi Seluruh Kewajiban

Surat tersebut tertanggal 6 Februari 2025 dan telah ditandatangani oleh yang Kustiyanto dan dua orang saksi.

Surat yang tembusannya ke penjabat (Pj) Bupati Gorut, Kapolres Gorut, Kejari Gorut, Kesbangpol Gorut, Kadis Lingkungan Hidup, PLN ULP Kwandang, dan Camat Anggrek itu, buntut dari pemberitaan terkait dengan praktek PETI yang ada di desanya.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut akan Ambil Langkah Serius Terkait Pertambangan Ilegal

Pada surat itu, Kustiyanto juga menyatakan bahwa dirinya telah turun langsung mengecek keberadaan PETI dan pengelolaan emas menggunakan tromol, logam berat, senyawa beracun dan alat berat.

Dari hasil turun lapangan tersebut Kustiyanto menemukan bahwa memang benar adanya praktek PETI di desanya.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut-Korem 133 NWB Tandatangani MoU

“Saya tidak terlibat dalam praktek PETI di desa. Dan setelah saya turun langsung, ternyata benar adanya praktek PETI tersebut. Kegiatan pertambangan tidak pernah dilaporkan ke desa maupun ke kepala desa,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil turun lapangan yang dilakukan, Kustiyanto menemukan bahwa

memang benar ada pengolahan emas menggunakan tromol yang dicampur dengan mercuri.

Berita Terkait:  Sejumlah Fasilitas Depan Blok Plan Tidak Terurus

“Ada juga pengolahan ampas atau limbah tromol dengan tong, dan penggunaan alat berat dalam pengolahan PETI,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Kustiyanto juga menerangkan bahwa diduga ada penggunaan listrik secara ilegal

milik PLN dengan kapasitas tinggi yakni 3 Pas.

Berita Terkait:  Bappeda Gorut Gelar Konsultasi Publik RKPD 2026

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya pemberitaan di media dan juga hasil turun lapangan

pihaknya mendapat tindak lanjut baik dari Pemkab Gorut maupun APH untuk dapat menutup praktek PETI di Desa Ilangata Barat.(Alosius)