Kab. Gorontalo Utara

Cuek Terhadap Insiden Dugaan Money Politik, Bawaslu Gorut akan Dilaporkan ke DKPP

×

Cuek Terhadap Insiden Dugaan Money Politik, Bawaslu Gorut akan Dilaporkan ke DKPP

Share this article
Cuek Terhadap Insiden Dugaan Money Politik, Bawaslu Gorut akan Dilaporkan ke DKPP
Sekretaris DPC PKB Gorut, Arsad Tuna.

Hargo.co.id , GORONTALO – Sekertaris DPC PKB Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Arsad Tuna mengecam sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorut yang tidak menindak lanjuti dugaan money politik, menghambur-hamburkan uang saat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf pada Selasa (15/4/2025). Dugaan praktik money politik itu, terekam dalam sebuah video yang kini telah beredar luas.

Berita Terkait:  Sambut HUT ke-78 Proklamasi, Pemkab Gorut Berupaya Tarik Antusias Warga

Arsad pun akan melaporkan komisioner Bawaslu Gorut ke DKPP atas sikap mereka yang tidak profesional dan terkesan cuek dengan kondisi yang terjadi. Padahal, kejadian dugaan kegiatan politik uang tidak jauh dari kantor Bawaslu Gorut yang hanya berjarak sekitar lima meter.

Dugaan hambur uang tersebut kata Arsad, harusnya segera ditanggapi oleh pihak Bawaslu tanpa harus menunggu adanya laporan. “Kan dugaan kejadiannya hanya di ujung hidung istilahnya. Tidak jauh dari kantor Bawaslu Gorut. Tapi kenapa sampai saat ini tidak ada gerakan dari Bawaslu,” tanya Arsad.

Berita Terkait:  Rusdianto Kaluku Kembali Ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Deme I

Terkait dengan kinerja Bawaslu dan badan adhock tingkat kecamatan yakni Panwascam sampai ke desa yakni PKD, juga patut dipertanyakan.

“Pasalnya, dalam setiap pelaksanaan kampanye, pasti ada mereka (Pengawas pemilu). Lantas kenapa sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Arsad.

Berita Terkait:  Dewan Kemakmuran Masjid Jabal Iqra Blok Plan Resmi Dibentuk

Arsad menegaskan bahwa apa yang disampaikannya ini pasti akan diseriusi. “Dan saya akan memberikan deadline kepada pihak Bawaslu sampai dengan Kamis 17 April 2024 untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.

Jika itu tidak dilakukan oleh Bawaslu, maka pihaknya akan mengambil tindakan untuk melaporkan Bawaslu Gorut ke DKPP. Hal ini dikatakan oleh Arsad sebagai pengingat kepada Bawaslu Gorut agar jangan sampai terjadi kelalaian yang akan menyebabkan terjadi PSU lagi.(Alosius) 

Berita Terkait:  Perindag Gorut Bakal Gelar Pekan UMKM