Kab. Gorontalo

Bisa Dijabat Tenaga Profesional, Direktur Rumah Sakit Tak Harus dari Kalangan Dokter

×

Bisa Dijabat Tenaga Profesional, Direktur Rumah Sakit Tak Harus dari Kalangan Dokter

Share this article
Bisa Dijabat Tenaga Profesional, Direktur Rumah Sakit Tak Harus dari Kalangan Dokter
dr. AR Mohammad, SpPD FINASIM.

Hargo.co.id, GORONTALO – Jabatan direktur sebuah rumah sakit tidak harus dipimpin oleh seorang dokter, tetapi juga bisa dijabat oleh seorang tenaga kesehatan ataupun tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Teken MoU dengan BTN Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

Ini diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Wilayah (IDI) Provinsi Gorontalo, dr. AR Mohammad, SpPD FINASIM.

Ia menjelaskan kualifikasi kepala atau direktur rumah sakit diatur dalam beberapa regulasi diantaranya dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dalam pasal 186 ayat (2) unsur pimpinan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijabat oleh (a) tenaga medis, (b) tenaga kesehatan atau, (c) tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Berita Terkait:  409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

Namun, hambatan yang sering dijumpai pada rumah sakit umum daerah termasuk yang sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) adalah, sulitnya mendapatkan kepala atau direktur rumah sakit yang sesuai dengan kualifikasi direktur atau kepala rumah sakit yang telah dipersyaratkan.

Berstatus ASN yang kadangkala lebih terikat dengan kegiatan birokrasi pemerintahan daerah seperti kewajiban mengikuti rapat dan kegiatan kunjungan lapangan (desa) yang tidak berhuhubungan langsung dengan tupoksi direktur dan manajerial rumah sakit.

Berita Terkait:  Waspada Tsunami, Warga Kecamatan Bilato Mulai Mengungsi

“Hambatan lain adanya direktur yang rangkap jabatan sebagai tenaga fungsional dokter sekaligus menjabat direktur rumah sakit, sehingga waktunya terbagi dan tidak fokus pada tupoksinya sebagai direktur rumah sakit,” ungkap pria yang biasa disapa dr Toni.

Lebih lanjut dikatakan, kondisi ini bisa terlihat dari beberapa rumah sakit milik pemerintah daerah,
Berita Terkait:  Genjot UHC dan Turunkan Stunting, Bupati Sofyan Fokus Percepatan Kesehatan

sangat jarang yang sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan terutama yang memiliki kompetensi di bidang perumahsakitan seperti yang disyaratkan pada

pasal 186 ayat (2) huruf C, sangat minimnya sumber daya manusia yang ada dari kalangan tenaga kesehatan terutama dari kalangan ASN,

Berita Terkait:  Festival Apangi di Desa Molowahu: Merawat Tradisi dan Gerakkan UMKM

sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga hal ini berpengaruh langsung pada kinerja organisasi rumah sakit tersebut.

“Maka dibutuhkan terobosan baru dengan menempatkan direktur rumah sakit dari kalangan profesional yang berstatus non ASN,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pasca Banjir, Pemkab Gorontalo Bentuk Dua Posko Dapur Darurat

Lebih lanjut dikatakan, dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah (BLUD),

pasal 3 (4) pejabat pengelolah dan pegawai BLUD berasal dari a. Pegawai negeri sipil dan atau/ b. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berita Terkait:  WCD 2023, Menuju Kelanjutan Sektor Kelapa Generasi Mendatang

Dalam pasal 3 (5) BLUD dapat mengangkat pejabat pengelolah dan pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dari profesional lainnya.

Pada pasal 3 ayat (6) pengangkatan disesuaikan dengan kebutuhan, profesionalisme, dan kemampuan keuangan dan berdasarkan

Berita Terkait:  Perbaikan BLK di Kabupaten Gorontalo Butuh Dukungan Kementerian

prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayananan.

Pasal 3 ayat (7) Pejabat pengelolah dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.

Berita Terkait:  Perkada TPP Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Haris Harap Kinerja ASN Lebih Optimal

Dengan adanya Permendagri tentang BLUD ini, memberi ruang kepada kepala daerah untuk bisa merekrut direktur rumah sakit dari kalangan profesional non ASN.

“Bagi rumah sakit daerah berstatus BLUD yang mengalami kesulitan memenuhi kualifikasi kepala atau direktur rumah sakit bisa terpenuhi
Berita Terkait:  Paripurna Pengesahan APBD 2025 Kabupaten Gorontalo Diwarnai Tangis

tentunya dengan memperhatikan regulasi lain yang sedang berlaku serta dilakukan kontrak kinerja dalam periode tertentu

sesuai kesepakatan dan diberi gaji serta insentif yang sesuai,” jelas dr. Toni.

Berita Terkait:  WCD 2023, Menuju Kelanjutan Sektor Kelapa Generasi Mendatang

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat beberapa rumah sakit vertikal dan rumah sakit daerah seperti RSUD Mojokerto dan RSUD Ponorogo

yang telah menempatkan direktur rumah sakit dari kalangan non ASN yang memiliki kompetensi di bidang perumahsakitan.

Berita Terkait:  Genjot UHC dan Turunkan Stunting, Bupati Sofyan Fokus Percepatan Kesehatan

Diharapkan, dengan jabatan direktur rumah sakit yang memenuhi kualifikasi dan berasal dari

tenaga profesional kesehatan non ASN bisa fokus dan konsentrasi mengelola organisasi rumah sakit.

Berita Terkait:  Perbaikan BLK di Kabupaten Gorontalo Butuh Dukungan Kementerian

“Sehingga, roda organisasi rumah sakit akan berjalan sebagaimana yang diharapkan dan pada akhirnya

dapat memberikan hasil kinerja organisasi rumah sakit yang optimal, serta efisien yang akan berdampak langsung

Berita Terkait:  Paripurna Pengesahan APBD 2025 Kabupaten Gorontalo Diwarnai Tangis

terhadap kualitas pelayanan yang paripurna dan pada akhirnya secara langsung meningkatkan pendapatan rumah sakit sekaligus pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.(Deice)