Legislatif

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

×

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Share this article
Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian
Suasana konsultasi Ranperda KPK yang dilaksanakan Pansus di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan pemukiman kumuh (KPK) melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berita Terkait:  Perpindahan Anggota Fraksi di Dekab Gorut Pengaruhi AKD, Desy: Akan Segera Dibahas

Tim Pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.

Menurut salah satu anggota Pansus, Windra Lagarusu bahwa pihak kementrian yang menerima pihaknya berharap agar dalam Ranperda yang tengah disusun

Berita Terkait:  Tak Tanda Tangani Surat Rekomendasi, Delapan Aleg Kabgor Tolak Penonaktifan Sekda?

dapat memuat semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.

“Salah satu harapan pihak kementrian yakni dalam Ranperda tersebut mengakomodir semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh,” ungkap Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Rombak Total Struktur AKD, Sejumlah Ketua Komisi Berganti

Pasalnya, lanjut Ketua PKS Gorut tersebut, dalam penanganan kawasan kumuh tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak saja.

Seperti halnya dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta kata Windra Lagarusu, tidak hanya menjadi tanggungjawab dan beban anggaran daerah,

Berita Terkait:  Diduga Jual Lahan Mangrove, Kades Ilangata Diadukan ke DPRD Gorut

namun juga dengan memanfaatkan dana CSR serta pembiayaan lainnya.

“Dengan begitu penanganan kawasan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN, dan hal seperti ini juga diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Gorut,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tuntaskan Sengketa Lahan Pelabuhan Anggrek, Dekab Gorut akan Bentuk Pansus

Untuk saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 2011

tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Tindak Lanjuti Pembahasan LPJ APBD 2024

“Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda. Untuk itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut,” paparnya.

Selain itu juga keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses

Berita Terkait:  Zulfikar Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.

Windra Lagarusu mengatakan agar Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program.(Alosius) 

Berita Terkait:  Fatri: Persoalan Keuangan Tahun 2023 Jangan Sampai Terulang