Legislatif

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

×

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Sebarkan artikel ini
Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian
Suasana konsultasi Ranperda KPK yang dilaksanakan Pansus di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan pemukiman kumuh (KPK) melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berita Terkait:  Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah

Tim Pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.

hari keluarga nasional

Menurut salah satu anggota Pansus, Windra Lagarusu bahwa pihak kementrian yang menerima pihaknya berharap agar dalam Ranperda yang tengah disusun

Berita Terkait:  Pelayanan Perumda Tirta Limutu Kabgor Tuai Sorotan Aleg

dapat memuat semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.

“Salah satu harapan pihak kementrian yakni dalam Ranperda tersebut mengakomodir semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh,” ungkap Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  Ijazah Cawabup Gorut dari Golkar Dipertanyakan: Lulus SMA 2012, Pernah jadi Aleg di 2009

Pasalnya, lanjut Ketua PKS Gorut tersebut, dalam penanganan kawasan kumuh tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak saja.

Seperti halnya dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta kata Windra Lagarusu, tidak hanya menjadi tanggungjawab dan beban anggaran daerah,

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Program

namun juga dengan memanfaatkan dana CSR serta pembiayaan lainnya.

“Dengan begitu penanganan kawasan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN, dan hal seperti ini juga diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Gorut,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pengelolaan Destinasi Wisata di Gorut Perlu Diseriusi

Untuk saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 2011

tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.

Berita Terkait:  LKJP Bupati Gorontalo, Pansus Beri Enam Catatan

“Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda. Untuk itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut,” paparnya.

Selain itu juga keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses

Berita Terkait:  Irwan Dai Desak Pemkab Gorontalo Rehabilitasi Pohon yang Berbahaya

berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.

Windra Lagarusu mengatakan agar Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program.(Alosius) 

Berita Terkait:  DPRD Gorut Diminta Tingkatkan Pengawasan saat PSU