Legislatif

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

×

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Sebarkan artikel ini
Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian
Suasana konsultasi Ranperda KPK yang dilaksanakan Pansus di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan pemukiman kumuh (KPK) melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berita Terkait:  Pengarsipan Dokumen Daerah, Safrudin: Harus Ada Payung Hukum

Tim Pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.

Menurut salah satu anggota Pansus, Windra Lagarusu bahwa pihak kementrian yang menerima pihaknya berharap agar dalam Ranperda yang tengah disusun

Berita Terkait:  Zulfikar: Tradisi Doa Lo Ulipu Harus Tetap Dipertahankan

dapat memuat semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.

“Salah satu harapan pihak kementrian yakni dalam Ranperda tersebut mengakomodir semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh,” ungkap Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  Perdana Lakukan Reses, Dhini Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Pasalnya, lanjut Ketua PKS Gorut tersebut, dalam penanganan kawasan kumuh tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak saja.

Seperti halnya dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta kata Windra Lagarusu, tidak hanya menjadi tanggungjawab dan beban anggaran daerah,

Berita Terkait:  Realisasi Program Lebih Cepat Jelang Pemilu, Warga Gorut Minta Dilaksanakan Setiap Tahun

namun juga dengan memanfaatkan dana CSR serta pembiayaan lainnya.

“Dengan begitu penanganan kawasan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN, dan hal seperti ini juga diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Gorut,” ujarnya.

Berita Terkait:  DPRD Gelar RDP Dugaan Gratifikasi di Kabgor, Berikut Hasilnya

Untuk saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 2011

tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Penerbitan Perda di Kabgor Sesuai Prioritas

“Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda. Untuk itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut,” paparnya.

Selain itu juga keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses

Berita Terkait:  Pembahasan KUA-PPAS 2024 Gorut Rampung

berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.

Windra Lagarusu mengatakan agar Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program.(Alosius) 

Berita Terkait:  Reses Perdana, Windra Fokus Soal Perlindungan Perempuan dan Anak