Legislatif

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

×

Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Share this article
Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian
Suasana konsultasi Ranperda KPK yang dilaksanakan Pansus di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan pemukiman kumuh (KPK) melakukan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Harap Pemprov Awasi Lalin Unggas

Tim Pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.

Menurut salah satu anggota Pansus, Windra Lagarusu bahwa pihak kementrian yang menerima pihaknya berharap agar dalam Ranperda yang tengah disusun

Berita Terkait:  Ramadan Momentum Meningkatkan Iman

dapat memuat semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.

“Salah satu harapan pihak kementrian yakni dalam Ranperda tersebut mengakomodir semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh,” ungkap Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  Tetapkan Perubahan KUA PPAS Wajib Kedepankan Program Prioritas

Pasalnya, lanjut Ketua PKS Gorut tersebut, dalam penanganan kawasan kumuh tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak saja.

Seperti halnya dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta kata Windra Lagarusu, tidak hanya menjadi tanggungjawab dan beban anggaran daerah,

Berita Terkait:  Polemik PPPK Paruh Waktu di Gorut, DPRD Minta Kinerja BKPP Dievaluasi

namun juga dengan memanfaatkan dana CSR serta pembiayaan lainnya.

“Dengan begitu penanganan kawasan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN, dan hal seperti ini juga diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Gorut,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pekan Depan, Dekab Gorut Kembali Bahas Ranperda BMD

Untuk saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 2011

tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Internal Kelembagaan

“Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda. Untuk itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut,” paparnya.

Selain itu juga keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses

Berita Terkait:  Gelar Rapat Evaluasi, Komisi III DPRD Gorut Bahas Kerjasama antara Pemkab dengan PT. GAB

berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.

Windra Lagarusu mengatakan agar Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program.(Alosius) 

Berita Terkait:  Begini Cara Beni Nento Support Pemdes Bulangita Gali Potensi Anak Muda