Legislatif

Bapemperda DPRD Kabgor Kebiri Celah Alih Fungsi, Revisi Perda Lahan Pertanian Dikebut

×

Bapemperda DPRD Kabgor Kebiri Celah Alih Fungsi, Revisi Perda Lahan Pertanian Dikebut

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kabgor Kebiri Celah Alih Fungsi, Revisi Perda Lahan Pertanian Dikebut
Suasana pembahasan revisi Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengintensifkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berita Terkait:  Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Gorut Bahas Tarif Layanan Kesehatan

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan lahan produktif di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

Rapat kerja yang digelar Jumat (20/2/2026) menghadirkan sejumlah instansi teknis guna memastikan perubahan regulasi berjalan komprehensif dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Berita Terkait:  Begini Cara Beni Nento Berbaur dengan Warga dan Lestarikan Budaya Daerah

Ketua Bapemperda, Zulkifli Nangili, menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2017 merupakan langkah mendesak. Menurutnya, dinamika tata ruang dan perkembangan wilayah menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar tidak lagi menyisakan celah hukum.

“Kita ingin memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar memiliki perlindungan yang kuat dan tidak mudah dialihfungsikan tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Berita Terkait:  Aleg Gorut Jalani Bimtek Peningkatan Kapasitas

Ia menjelaskan, beberapa poin krusial yang dibahas dalam revisi ini meliputi mekanisme penetapan lahan, sistem pengawasan, hingga penguatan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi.

Bapemperda juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lahan agar pengendalian pemanfaatan ruang lebih akurat dan terukur.

Berita Terkait:  Pekerjaan Jalan Bypass Leboto dapat Rp 21 Miliar, Gustam: Prioritaskan Pembebasan Lahan

Menurut Zulkifli Nangili, perlindungan lahan pertanian bukan hanya soal mempertahankan hamparan sawah,

melainkan menyangkut keberlangsungan hidup petani serta ketahanan pangan daerah.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Resmi Terima Rancangan KUA-PPAS 2024, Deasy: Segera Dibahas

Jika alih fungsi tidak terkendali, dampaknya akan langsung terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat.

“Regulasi ini harus aplikatif, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan di lapangan. Kita ingin perda yang benar-benar bisa dijalankan,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Berita Terkait:  Irwan: Idulfitri Momentum untuk Silaturami

Bapemperda juga mendorong pembaruan data lahan secara berkala dan integrasi dengan sistem pertanahan, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah diharapkan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

Berita Terkait:  Komisi III Dekab Boalemo Pantau Progres Pekerjaan Proyek Dikes dan PUPR

Zulkifli Nangili berharap pembahasan Ranperda perubahan ini dapat segera dirampungkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Ia menargetkan regulasi baru nantinya menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Relokasi Lapak Kuliner di Isimu Raya, DPRD Prioritaskan 17 Pedagang

“Tujuan akhirnya adalah melindungi petani dan memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” pungkasnya. (Deice)