Legislatif

Diduga Tilep Uang Nasabah, BPR Paro Dana di Hearing DPRD Kabgor

×

Diduga Tilep Uang Nasabah, BPR Paro Dana di Hearing DPRD Kabgor

Share this article
Diduga Tilep Uang Nasabah, BPR Paro Dana di Hearing DPRD Kabgor
Suasana hearing yang dilakukan Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo terhadap BPR Paro Dana, Rabu (22/11/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi ll melakukan hearing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Dana, Rabu (22/11/2023).

Berita Terkait:  Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, Warga Desa Topi Mengadu ke DPRD

Hearing dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat ke Komisi DPRD Kabgor terkait dugaan dana nasabah di tilep oleh oknum karyawan BPR Paro Dana.

Terungkap pada hearing, kronologi berawal ketika seorang guru di wilayah terpencil

melakukan peminjaman di BPR Paro Dana Telaga senilai Rp 30 juta di tahun 2021,

dengan perjanjian pinjaman tersebut dibayar per tiga bulan dari hasil sertifikasi sebesar Rp 5 juta.

Berita Terkait:  Pendapatan Tak Sesuai Kondisi Riil, Fraksi Nasdem Minta Bupati Gorut Susun Kembali APBD 2026

“Tetapi, anehnya agunan yang diminta pihak BPR, selain buku tabungan dan kartu ATM, pin ATM pun diminta. Padahal, PIN itu tak boleh diserahkan ke siapapun, PIN itu personal identificasy number, dimana pegawai bank saja tidak pernah tahu PIN para nasabahnya. Anehnya di BPR Paro Dana dimintai kode PINnya,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabgor, Suwandi Musa.

Lanjut diungkapkan Suwandi, dari hasil perhitungan sang guru, ternyata yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.
Berita Terkait:  Dekot Gorontalo Dukung Perda LGBT Inisiasi Adhan Dambea

Hitungan tersebut, kata Suwandi, berdasarkan hasil cetak rekening Koran dari pihak Bank Sulut Gorontalo

dan setelah diprint terungkap ada penarikan tunai dengan ATM, sementara ATM itu dipegang oleh pihak BPR Paro Dana.

“Kami tidak menuduh ada oknum tetapi ini ada apa? Sehingganya kita lakukan hearing, karena dari hearing pun banyak hal yang agak janggal. Dan jika memang ini hanya perbuatan oknum seharusnya pihak BPR sepenuhnya bertanggung jawab, karena dari bukti yang ada penarikan melalui ATM bukan hanya untuk penarikan pinjaman tetapi diluar dari itu,” beber Suwandi. 

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diharap Suport Pembahasan Ranperda Zakat

“Ada tarikan yang hanya Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 1.000.000. Di tarik di Kota, di Suwawa, di Kabila, ini ada apa? Kenapa ada penarikan diluar dari jumlah yang harus dicicil dari pinjaman tersebut? sehingga ini harus kita kawal hingga ke bagian hukum,” tambah Suwandi.

Atas hal ini, Politisi Hanura ini meminta pertanggungjawaban pihak BPR Paro Dana. Jangan sampai, kata Suwandi, ada korban lainnya.

Berita Terkait:  Komit Penuhi Kebutuhan Warga, Fraksi Golkar Dekab Gorut Apresiasi Pj Bupati

“Kami akan memproses ini juga akan menyurat pada pihak OJK, agar masalah ini tuntas,” tandas Suwandi.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPR Paro Dana Yoga Wiratama saat dicoba konfirmasi justru memilih tidak berkomentar dan bergegas meninggalkan kantor DPRD.(*) 

Berita Terkait:  Merasa di Fitnah, Aleg Gerindra Bakal Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Deice