Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya mengungkapkan alasannya atas ketidak hadiran anggota dan pimpinan Fraksi PKB pada paripurna Rancangan APBD 2024 (tingkat pertama), Kamis (9/11/2023).

Dalam press release yang diterima awak media ini, Fraksi PKB, menyampaikan, ketidakhadiran seluruh anggota beserta Pimpinan Fraksi merupakan sikap politik fraksi PKB terhadap gambaran umum rancangan APBD 2024 yang ditawarkan pemerintah daerah (eksekutif) yang dinilai biasa-biasa saja sebelum selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan (oleh pansus).
“Terlihat postur APBD TA 2024 tidak mengakomudir prinsip–prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pedoman dalam menyusun APBD. Diantara prinsip prinspi tersebut yaitu kemandirian, Keberimbangan dan Keterjangkauan, efisiensi dan efektiv serta keberlanjutan,” tutur Ketua Fraksi PKB, Abdullah Kadir Diko dalam press rilis nya.

Prinsip Kemandirian yang dimaksud, dijelaskan Diko (sapaan akrab), berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
“Sampai sejauh ini belum terlihat langkah pemda menseriusi peningkatan PAD misalnya dengan pendekatan tekhnologi atau trobosan-trobasan baru yang inovatif. Kedepan termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan CSR yang efektiv dan transparan,” jelasnya.
Terkait prinsip Keberimbangan (Balance) dan Keterjangkauan, kata Diko, APBD harus mencakup kemampuan dan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah harus merencanakan belanja sesuai dengan pendapatan yang tersedia untuk mencegah defisit anggaran yang berkelanjutan.
“Nah, saat ini terlihat dalam rancangan APBD TA 2024 Kabupaten Pohuwato defisit Rp 24, 6 Milyar, seharusnya ini tidak terus terjadi,” sesalnya.
Kemudian, lanjut Diko, prinsip efsiensi dan efektivitas.
Fraksi PKB meminta, pemerintah daerah harus berupaya untuk mengalokasikan
sumber daya secara efisien dan mencapai hasil yang diinginkan dengan cara yang efektif.
Sementara, belanja pegawai yang terlalu tinggi diikuti pembangunan infrastruktu fisik yang membebani APBD.
“Tentu ini akan berdampak pada rendahnya program bantuan sosial,
penguatan UMKM pembangunan ekonomi masyarakat secara langsung, insentif imam desa dan seterusnya.
Kemarau berkepanjangan, saluran irigasi persawahan yang tidak kunjung selesai kami ingatkan ini hal yang harus diseriusi pemda (TAPD) dalam merumuskan APBD tidak dengan cara yang biasa-biasa saja tentu dengan tetap mengikuti perturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Diko.
Lebih lanjut, kata Dia, Prinsip Keberkelanjutan (Sustainability). Menurut Fraksi PKB, APBD harus dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Hal ini mencakup investasi sumber daya manusia, dan program-program pembangunan berkelanjutan.
“Mengingat perubahan iklim, potensi bencana alam dan kerusakan alam karena eksploitasi masih terus terjadi di Kabupaten Pohuwato harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
“Tahun 2024 tahun pemilihan umum (legislatif, presiden dan pilkada)
yang harus dilalui namun Pemda tidak harus mengorbankan pelayanan publik yang maksimal
dan kesejahterahan masyarakat yang adil dan pembangunan secara berkelanjutan,” tutupnya.(*)Â
Penulis: Riyan Lagili