Gorontalo

Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo

×

Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo ketika mendampingi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail pada sebuah kegiatan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ramai dimedia akhir -akhir ini, diluruskan oleh Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Hadiri Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa, Gubernur Gusnar Tekankan Tiga Isu Prioritas

Kadis Naker ESDM dan Trans, Wardoyo menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar dan menyesatkan.

“Sangat disayangkan Gaya Kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang terbuka menerima siapa saja yang bertamu dirumah jabatannya, apalagi yang datang adalah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang telah menyampaikan maksud dan tujuaannya, tentu akan diterima dengan terbuka,” ujarnya.

Berita Terkait:  Benny Ramdhani Apresiasi Kepemimpinan Gusnar Ismail di Gorontalo

Adapun terkait pertambangan yang isunya ramai dipersoalkan, menurut Wardoyo, perlu diluruskan

tentang ketidaktepatan penggunaan kata Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),

Berita Terkait:  Tak Sekedar Seremoni, Gusnar Tunjukkan Komitmennya Bangkitkan Ekonomi Daerah

Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemberitaan.

“Sebab, bisa timbul miss leading informasi jika tidak tepat penggunaannya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pjs. Bupati Gorontalo dan Bone Bolango Dilantik Besok

Sebagai Informasi kepada publik, bahwa Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM tanggal 21 April 2022

tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN),

Berita Terkait:  Program SKALA Kemitraan Australia-Indonesia di Gorontalo Resmi Diluncurkan

Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimana khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato,

Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Tingkat Kepatuhan Masyarakat Rendah, Wagub Minta Samsat Maksimalkan Layanan Jemput Bola

Pada tahun Tahun 2024, Dirjen Minerba menyampaikan surat tentang Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada Pemerintah Daerah di Empat Kabupaten tersebut melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tahapan penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta diusulkan secara resmi dan berjenjang melalui Bupati masing masing kabupaten.

Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba dengan nomor surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025, Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Ekonomi Gorontalo Tumbuh 7,68 Persen, Masuk Empat Besar Nasional

“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang perorang,

swasta atau di dominasi oleh personal sebab WPR murni kegiatan penyelenggaran pemerintahan di bidang pertambangan,” kata dia.

Berita Terkait:  Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Gubernur Gusnar Bahas Sejumlah Isu

“Alhamdulillah dengan Skema Kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)

Provinsi Gorontalo untuk 10 blok yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato,” tambah Wardoyo.

Berita Terkait:  Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo Didesain Sarat Makna

Oleh karena itu, kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat antara pemerintah provinsi

dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Tinjau Perkembangan Bantuan Ternak Sapi di Pohuwato

Sebab, tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang.(Rls)