Gorontalo

Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo

×

Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo

Share this article
Wardoyo Luruskan Isu Miring Wilayah Pertambangan di Gorontalo
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo ketika mendampingi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail pada sebuah kegiatan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ramai dimedia akhir -akhir ini, diluruskan oleh Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Terus Kawal Penggunaan Dana Desa

Kadis Naker ESDM dan Trans, Wardoyo menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar dan menyesatkan.

“Sangat disayangkan Gaya Kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang terbuka menerima siapa saja yang bertamu dirumah jabatannya, apalagi yang datang adalah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang telah menyampaikan maksud dan tujuaannya, tentu akan diterima dengan terbuka,” ujarnya.

Berita Terkait:  Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Adapun terkait pertambangan yang isunya ramai dipersoalkan, menurut Wardoyo, perlu diluruskan

tentang ketidaktepatan penggunaan kata Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),

Berita Terkait:  Gus Yahya Resmikan Kantor PWNU Gorontalo

Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemberitaan.

“Sebab, bisa timbul miss leading informasi jika tidak tepat penggunaannya,” jelasnya.

Berita Terkait:  Cabai Rawit, Beras, Rokok dan Tomat Pengaruhi Inflasi Kota Gorontalo

Sebagai Informasi kepada publik, bahwa Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM tanggal 21 April 2022

tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN),

Berita Terkait:  GoHM 2026 Bidik 7.500 Pelari, Gubernur Gusnar Instruksikan ASN Ikut Ambil Bagian

Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimana khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato,

Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Besok Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Gorontalo

Pada tahun Tahun 2024, Dirjen Minerba menyampaikan surat tentang Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada Pemerintah Daerah di Empat Kabupaten tersebut melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tahapan penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta diusulkan secara resmi dan berjenjang melalui Bupati masing masing kabupaten.

Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba dengan nomor surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025, Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Serahkan Bantuan Pangan di Ponelo, Wagub Idah Ingatkan Pencegahan Nikah Usia Dini

“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang perorang,

swasta atau di dominasi oleh personal sebab WPR murni kegiatan penyelenggaran pemerintahan di bidang pertambangan,” kata dia.

Berita Terkait:  Peringkat 6 Implementasi KMP, Menkop Budi Arie Apresiasi Kemajuan Gorontalo

“Alhamdulillah dengan Skema Kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)

Provinsi Gorontalo untuk 10 blok yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato,” tambah Wardoyo.

Berita Terkait:  Tata Arsip Lima OPD, Dinas Arpus Provinsi Gorontalo Terjunkan 13 Petugas

Oleh karena itu, kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat antara pemerintah provinsi

dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali.

Berita Terkait:  Wagub Idah Tutup Turnamen Badminton Merebutkan Piala Menpora

Sebab, tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang.(Rls)