Hargo.co.id, GORONTALO – Informasi terkait wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ramai dimedia akhir -akhir ini, diluruskan oleh Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Kadis Naker ESDM dan Trans, Wardoyo menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar dan menyesatkan.

“Sangat disayangkan Gaya Kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail yang terbuka menerima siapa saja yang bertamu dirumah jabatannya, apalagi yang datang adalah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang telah menyampaikan maksud dan tujuaannya, tentu akan diterima dengan terbuka,” ujarnya.
Adapun terkait pertambangan yang isunya ramai dipersoalkan, menurut Wardoyo, perlu diluruskan
tentang ketidaktepatan penggunaan kata Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemberitaan.
“Sebab, bisa timbul miss leading informasi jika tidak tepat penggunaannya,” jelasnya.
Sebagai Informasi kepada publik, bahwa Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM tanggal 21 April 2022
tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo yang didalamnya terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN),
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimana khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Pada tahun Tahun 2024, Dirjen Minerba menyampaikan surat tentang Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada Pemerintah Daerah di Empat Kabupaten tersebut melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tahapan penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta diusulkan secara resmi dan berjenjang melalui Bupati masing masing kabupaten.
Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba dengan nomor surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025, Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang perorang,
swasta atau di dominasi oleh personal sebab WPR murni kegiatan penyelenggaran pemerintahan di bidang pertambangan,” kata dia.
“Alhamdulillah dengan Skema Kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)
Provinsi Gorontalo untuk 10 blok yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato,” tambah Wardoyo.
Oleh karena itu, kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat antara pemerintah provinsi
dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali.
Sebab, tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang.(Rls)