Hargo.co.id, GORONTALO – Dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang menjerat mantan Bupati di daerah tersebut, yakni Hamim Pou masuk babak akhir.
Ya, pada Rabu (23/7/2025), hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo resmi memutuskan Hamim Pou tak bersalah.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi Kadengkang.
Putusan hakim dinilai tepat, karena sudah sesuai dengan fakta persidangan. Dimana, hampir semua saksi yang dihadirkan, menyatakan mantan Bupati Bone Bolango itu, tak menggunakan uang sepeserpun.
Putusan bebas pun langsung disambut Hamim Pou dengan bersujud syukur di ruang sidang. Tangis haru keluarga pun ikut mewarnai pembacaan hasil putusan pengadilan.
Usai menjalani sidang putusan, Hamim mengatakan bahwa, vonis bebas dari hakim pengadilan menunjukan
tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat kepala daerah.












