“Allah maha adil, cahaya keadilan terpancar melalui putusan hakim yang jujur dan amanah.
Dalam putusan ini sudah disampaikan tadi Pelaksanaan APBD dalam Bansos dilakukan sesuai teknis oleh dinas terkait, tidak ada potongan,
tidak ada yang fiktif dan tidak ada yang mengalir ke saya,” tutur Hamim sambil menangis.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim Pou 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Hamim Pou disebut Jaksa merugikan negara senilai Rp1,7 miliar.(Rendi)












