Kota Gorontalo

Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

×

Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

Share this article
Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya
Lokasi proyek KNMP di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. (Foto: Ndi/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengaku geram dengan DPD Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Provinsi Gorontalo. Organisasi yang diketuai Rosario de Marshal di pusat itu, diduga kuat menghalang-halangi proyek strategis Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Berita Terkait:  Syukuran Setahun Kepemimpinan, Adhan-Indra Pilih Rayakan dengan Anak Yatim, Pelaku UMKM, Hingga Difabel

Untuk diketahui, program KNMP dialokasikan untuk 65 daerah. Di Provinsi Gorontalo, hanya satu daerah yang mendapat proyek tersebut, yakni Kota Gorontalo, yang lokasinya ditetapkan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, tepatnya di Kompleks Terminal Leato.

“Kami sangat bersyukur bisa mendapat alokasi program ini. Tapi, saya kesal, pekerjaan yang sementara berlangsung dihentikan oleh GRIB Jaya,” ungkap Adhan Dambea, ketika diwawancarai saat turun melihat progres pekerjaan setelah mendapat laporan bahwa GRIB Jaya menghalang-halangi pekerjaan proyek, Senin (29/9/2025).

Berita Terkait:  Inovasi Program Gercep PKK Sehat Melalui PDKT Resmi Dilaunching

Adhan Dambea mengungkapkan, GRIB Jaya Gorontalo menghalangi pekerjaan proyek atas dasar adanya warga yang mengklaim bahwa lahan pembangunan KNMP milik warga tersebut.

Hal itu ditegaskan pula oleh salah satu pengurus GRIB Jaya Gorontalo saat adu argumen dengan Adhan. Yang mana, warga punya bukti kepemilikan dalam bentuk surat.

Berita Terkait:  Bersih-bersih Pengelolaan Rumah Sakit: Pekan Depan, Adhan Jadwalkan di RSUD Otanaha

“Kalau kami buktinya sertifikat. Dan itu sudah diserahkan ke pelaksana proyek,” beber Adhan Dambea.

Dia menambahkan, jika warga yang dibela GRIB Jaya memiliki bukti, harusnya menggugat ke Pengadilan, bukannya menghentikan pekerjaan.

Berita Terkait:  UMKM Silahkan Jualan di Pinggiran Eks Jalan Andalas dan Cokroaminoto, Adhan: Saya Pasang Badan

“Gugat di pengadilan. Bukan menghentikan pekerjaan. Ini sama saja menghambat pekerjaan,” tegas Adhan Dambea.

Atas persoalan ini, Adhan mendesak Kementerian Hukum untuk mengevaluasi keberadaan GRIB Jaya.

Berita Terkait:  Aksi Donor Darah Bikers Diapresiasi Sekda Ismail

“Saya minta juga kepada Pak Presiden, yang kata mereka dewan penasehat GRIB Jaya untuk mengingatkan pengurus. Di daerah-daerah GRIB Jaya hanya selalu bikin ulah,” pinta Adhan Dambea.

Masih kata Adhan, dirinya meminta kepada pelaksana proyek untuk terus melanjutkan pekerjaan. Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada Kapolres Gorontalo Kota untuk melakukan pengawalan.(Ndi) 

Berita Terkait:  Majukan Organisasi, KORPRI Kota Gorontalo Diharap Kerjasama dengan Lembaga Terkait