Kota Gorontalo

Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

×

Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

Sebarkan artikel ini
Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya
Lokasi proyek KNMP di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. (Foto: Ndi/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengaku geram dengan DPD Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Provinsi Gorontalo. Organisasi yang diketuai Rosario de Marshal di pusat itu, diduga kuat menghalang-halangi proyek strategis Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Berita Terkait:  Deklarasi Sekolah Anti Narkoba Hingga Perundungan, Pj Wali Kota Puji SMP 8

Untuk diketahui, program KNMP dialokasikan untuk 65 daerah. Di Provinsi Gorontalo, hanya satu daerah yang mendapat proyek tersebut, yakni Kota Gorontalo, yang lokasinya ditetapkan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, tepatnya di Kompleks Terminal Leato.

“Kami sangat bersyukur bisa mendapat alokasi program ini. Tapi, saya kesal, pekerjaan yang sementara berlangsung dihentikan oleh GRIB Jaya,” ungkap Adhan Dambea, ketika diwawancarai saat turun melihat progres pekerjaan setelah mendapat laporan bahwa GRIB Jaya menghalang-halangi pekerjaan proyek, Senin (29/9/2025).

Berita Terkait:  Adhan Perintahkan Evaluasi Penerima Bantuan, Pelaku Miras dan Narkoba Terancam Dicoret

Adhan Dambea mengungkapkan, GRIB Jaya Gorontalo menghalangi pekerjaan proyek atas dasar adanya warga yang mengklaim bahwa lahan pembangunan KNMP milik warga tersebut.

Hal itu ditegaskan pula oleh salah satu pengurus GRIB Jaya Gorontalo saat adu argumen dengan Adhan. Yang mana, warga punya bukti kepemilikan dalam bentuk surat.

Berita Terkait:  Adhan: Merevolusi Dunia Pendidikan Butuh Komitmen Berbagai Pihak

“Kalau kami buktinya sertifikat. Dan itu sudah diserahkan ke pelaksana proyek,” beber Adhan Dambea.

Dia menambahkan, jika warga yang dibela GRIB Jaya memiliki bukti, harusnya menggugat ke Pengadilan, bukannya menghentikan pekerjaan.

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi UBM Lantaran Ini

“Gugat di pengadilan. Bukan menghentikan pekerjaan. Ini sama saja menghambat pekerjaan,” tegas Adhan Dambea.

Atas persoalan ini, Adhan mendesak Kementerian Hukum untuk mengevaluasi keberadaan GRIB Jaya.

Berita Terkait:  Pemotongan Hutang ASN di BSG, Adhan: BTN Harus Hargai Hak Pribadi Pegawai

“Saya minta juga kepada Pak Presiden, yang kata mereka dewan penasehat GRIB Jaya untuk mengingatkan pengurus. Di daerah-daerah GRIB Jaya hanya selalu bikin ulah,” pinta Adhan Dambea.

Masih kata Adhan, dirinya meminta kepada pelaksana proyek untuk terus melanjutkan pekerjaan. Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada Kapolres Gorontalo Kota untuk melakukan pengawalan.(Ndi) 

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Hadiri Tasyakuran Pengesahan Santri Baru Pagar Nusa