Kota Gorontalo

Polemik Lahan Pembangunan KNMP di Terminal Leato Berlanjut ke Musyawarah, Ini Hasilnya

×

Polemik Lahan Pembangunan KNMP di Terminal Leato Berlanjut ke Musyawarah, Ini Hasilnya

Share this article
Polemik Lahan Pembangunan KNMP di Terminal Leato Berlanjut ke Musyawarah, Ini Hasilnya
Suasana musyawarah atas polemik lahan pembangunan KNMP yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik lahan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang merupakan program nasional di Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo berlanjut ke musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP, Senin (29/9/2025).

Berita Terkait:  Revitalisasi Belle Li Mbui Dikebut, Pemkot Siapkan MPP untuk Mudahkan Warga

Hasilnya, dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan sesuai harapan banyak orang. Yaitu, pihak ahli waris berembuk untuk mengambil langkah selanjutnya, seperti melayangkan gugatan ke Pengadilan.

Sedangkan Pemerintah Kota Gorontalo akan mempelajari kemungkinan penundaan pekerjaan proyek, sebagaimana permintaan ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasehat hukumnya.

Berita Terkait:  Indra Gobel Jadi Responden Sensus Ekonomi, Dorong Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

“Alangkah baiknya ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan. Kalau ada putusan sela untuk penundaan, maka bisa saja jadi dasar kami mengusulkan penundaan ke instansi terkait,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau.

Menurutnya, pihaknya akan menghormati segala keputusan Pengadilan terkait polemik ini. Termasuk, jika nantinya Pengadilan memutuskan kepemilikan sah atas lahan tersebut, adalah ahli waris.

Berita Terkait:  1.796 PPPK PW Kebagian Bantuan Bahan Pokok, Kado Kemerdekaan dari Adhan Lewat BAZNAS

“Namun, untuk menunda pekerjaan proyek, sangat sulit untuk kami tempuh tanpa ada dasar hukum. Karena sudah ada batas waktu pekerjaannya. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat dan tidak semua daerah yang mendapatkannya,” ujar Mulky.

Sebelum adanya kesepakatan itu, kedua belah pihak sempat adu argumen, namun dengan suasana yang penuh kekeluargaan.
Berita Terkait:  Ditolak Pemprov, Disetujui Kemendikdasmen: Langkah Adhan Majukan Pendidikan Tuai Apresiasi

Dimana, ahli waris yang telah mengkuasakan ke GRIB Jaya meminta untuk menghentikan proses pekerjaan dengan dalih lahan tersebut milik dari ahli waris berdasarkan surat tanah yang mereka kantongi.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo tak bisa memenuhi permintaan tersebut, mengingat pembangunan KNMP adalah proyek nasional yang pekerjaannya harus tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Mulai 2 Juni, Lalu Lintas di Kawasan Pusat Perdagangan jadi Satu Arah

“Pekerjaan dilaksanakan di lokasi itu, karena adanya kepemilikan sertifikat hak pakai yang kami kantongi. Sertifikat itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan,” tutur Mulky.

Adu argumen berlangsung cukup lama. Namun, setelah pihak ahli waris paham akan usulan yang terungkap pada musyawarah itu, akhirnya melalui kuasa hukumnya, ahli waris akan berembuk dengan pihak terkait.

Berita Terkait:  Marten Geram, OPD Terkesan Cuek dengan Pelaporan Program

“Nanti keputusan dalam pertemuan ini, akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota,” kata Mulky.

Dalam musyawarah itu, Pemerintah Kota Gorontalo diwakili oleh Kepala Satpol PP, Mulky Datau,

Berita Terkait:  Hujan Tak Kunjung Turun, Besok Pemkot akan Gelar Salat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Daud Rafertian Panigoro, Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu,

Kabid Aset, Fadila Soeronoto, Camat Dumbo Raya, Marwan Saleh, Lurah Leato Selatan, Don R. Lamusu.

Berita Terkait:  Dilantik Rudy Salahuddin, Ismail Madjid Resmi Menjabat Pj Wali Kota

Sedangkan pihak ahli waris, dihadiri oleh Satgas Grib Jaya, Roni Sidiki, Penasehat Hukum, Iqra Akase dan sejumlah pihak terkait lainnya.(Ndi)