Kota Gorontalo

Retribusi Parkir di Tepi Jalan, Rahmat: Tak Ada Karcis Jangan Bayar

×

Retribusi Parkir di Tepi Jalan, Rahmat: Tak Ada Karcis Jangan Bayar

Sebarkan artikel ini
Retribusi Parkir di Tepi Jalan, Rahmat_ Tak Ada Karcis Jangan Bayar
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, S.T. (Foto: Zul)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kurang lebih ada 16 jalan di Kota Gorontalo yang masuk dalam lokasi pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.

Berita Terkait:  Di Apel Kerja Perdana Pemkot, Adhan Beri Kejutan ke 11 ASN

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji menjelaskan, untuk lokasi parkir tepi jalan umum berdasarkan jalan terdapat pada Jalan S. Parman, Letjen Suprapto, Sutoyo, MT. Haryono, Imam Bonjol, Wolter Manginsidi, Jaksa Agung Suprapto, Madura, Eks Panjaitan, Sudirman, A. Nadjamudin, Dr. Setia Budi, Patimura, Budi Utomo, Taki Niode, Medi Botutihe dan Jalan Pangeran Hidayat 1.

“Dalam setiap jalan yang ada tersebut, tersebar beberapa lokasi atau titik tempat pemungutan retribusi parkir. Jadi, bukan satu jalan satu titik parkir,” ujarnya.

Berita Terkait:  Hadiri Penutupan The Last of Katupat Day, Camat Kota Timur Imbau Warga Berperan Tangani Sampah

Lanjut kata Rahmanto, memang ada 16 titik dari total 60 titik yang saat ini sementara diterapkan untuk pemungutan retribusi parkir. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tahun ini 60 titik lokasi parkir tersebut akan terealisasi secara keseluruhan.

“Sebelumnya kami telah mensosialisasikan untuk 16 titik dan seiring berjalannya waktu,

kami terus memperluas lokasi retribusi parkir sampai di 60 titik yang telah kami survei dan tetapkan,” paparnya.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Bantu Korban Kebakaran di Dulalowo

Rahmanto pula menegaskan, setiap juru parkir yang bertugas, diberikan karcis pemungutan retribusi. Jadi, ketika ada yang melakukan pungutan biaya parkir dan tidak memberikan karcis, maka masyarakat bisa untuk melakukan penolakan untuk tidak membayar, karena hal tersebut adalah pungutan liar.

“Jangan sembarangan membayar parkir. Ketika ada yang meminta biaya parkir dan tidak memberikan karcis retribusi, maka masyarakat bisa melakukan penolakan dan melaporkannya kepada kami di Dinas Perhubungan, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Berita Terkait:  KKIG Manado Turut Bantu Korban Banjir di Kota Gorontalo

Pada dasarnya, lanjut Rahmmat, untuk penerapan retribusi parkir ini telah diatur

dalam peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu, kami berharap agar hal ini bisa mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Kami pun selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan parkir, turut mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, baik itu secara langsung maupun dengan menggunakan baliho yang dipajang disejumlah tempat di Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Kif) 

Berita Terkait:  Gelar Rapat Rutin, PKK Kota Gorontalo Bahas Empat Hal Ini