Hargo.co.id, GORONTALO – Delapan dari Empat Puluh anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menolak penonaktifan Sugondo Makmur dari jabatan Sekda. Buktinya, delapan aleg tersebut, memilih tak menandatangani surat rekomendasi penonaktifan Sekda.
Mohamad Rizal Badja, salah satu aleg Kabgor yang menolak penonaktifan Sekda menegaskan, penolakan yang dilakukan dirinya, bukan karena tak sepaham dengan teman sesama anggota DPRD lain.
Menurut aleg dari PKS itu, langkah merekomendasikan Sugondo ke Bupati Sofyan Puhi terlalu buru-buru. Harusnya, Rizal bilang, ada langkah komunikasi yang perlu ditempuh dengan Sekda untuk ditabayunkan dan mencari solusi terbaik.
Ditanyakan terkait tiga aleg dari PKS yang mengaku siap menandatangai surat rekomendasi? Bagi Rizal itu adalah hak pribadi seseorang dalam memberikan suaranya.
“Berbeda pandangan kan tidak apa-apa dan memang saya tidak memerintah anggota fraksi PKS lainnya, karena itu adalah hak anggota dan sikap orang tidak semua harus diatur,” jelas Rizal.
Rekomendasi penonaktifan Sugondo dari jabatan Sekda Kabgor sendiri, disampaikan 32 aleg melalui Ketua DPRD Kabgor, Zulfikar Usira saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) malam.
Di hadapan para pewarta, Zulfikar Usira mengatakan, rekomendasi lahir dari hasil rapat internal pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo pada 5 November 2025, yang membahas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan Sekda.
“Termasuk memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut optimalisasi kinerja dan profesionalitas aparatur,” tambah Zulfikar.
Pada rapat internal itu, lanjut Zulfikar, pihaknya menemukan perlu adanya langkah evaluatif untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah.
Dia menambahkan, guna penataan dan pembinaan aparatur, DPRD Kabupaten Gorontalo merekomendasikan agar dilakukan penonaktifan terhadap Sekda.
“Usul penonaktifan tersebut dipandang perlu untuk menjaga kondusivitas, efektivitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo,” kata dia.
Untuk itu, kata Zulfikar, pihaknya meminta Bupati Gorontalo segera menindaklanjuti surat rekomendasi penonaktifan tersebut.
“DPRD Kabupaten Gorontalo (meminta) kepada Bupati Gorontalo untuk menindaklanjuti penonaktifan Sekretaris Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Zulfikar.(Deice)












