Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis nilai Monitoring, Controlling, Surveillance Prevention (MCSP) pencegahan korupsi di Provinsi Gorontalo saat ini, masih berada pada zona merah atau baru mencapai sekitar 36 persen.
Ini terungkap pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Pemprov Gorontalo bersama KPK RI di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025).
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto menegaskan bahwa kehadiran KPK di Gorontalo adalah bagian dari pendampingan dan supervisi, bukan penindakan.
KPK akan berada di Gorontalo selama sepekan untuk melakukan evaluasi sistem, penyelarasan data, dan penguatan mekanisme pengawasan internal.
Dikatakan MCSP diibaratkan sebagai MCU bagi pemerintah daerah, karena instrumen ini memotret kondisi tata kelola pemerintahan secara nyata dan apa adanya serta mencakup delapan area utama.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, pendapatan daerah, hingga fungsi pengawasan.
“Permasalahan seperti PBJ dan pokir, misalnya, sering berulang karena belum dibenahi secara menyeluruh. Karena itu, kami kembali mengingatkan agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Untuk itu, Tri Budi kembali menekankan bahwa seluruh OPD perlu bergerak serentak.
Ia meminta OPD untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi, memperbaiki proses kerja yang belum efektif,
serta menyelaraskan data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan langkah penguatan sistem pencegahan korupsi.
“Idealnya kita harus mencapai zona hijau, kurang lebih 78 persen. Nah, itu yang akan coba didiskusikan bersama pimpinan OPD agar supaya bisa mencapai angka itu. Kalau dicapai, berarti kita berada di zona hijau yang tergolong baik dalam pencegahan korupsi,” ujar Gusnar Ismail.
Gusnar Ismail pun meminta seluruh perangkat daerah yang progresnya masih rendah untuk segera melakukan perbaikan dokumen, penyelarasan data, dan konsolidasi internal.
Ia menekankan pentingnya kesiapan OPD mengikuti rangkaian supervisi KPK,
karena pendampingan ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh,
bukan sekadar memenuhi penilaian administrasi. (Rls)












