Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid menyoroti pemerintah daerah setempat yang hingga kini belum membuat regulasi tentang adat.
Menyoroti hal itu, Helmi bukan tanpa dasar. Menurutnya, Boalemo masuk dalam daerah adat, sementara tak ada payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan adat.
“Kita dikenal dengan daerah adat sejak daerah ini berdiri. Buktinya, setiap ada pejabat baru, kedatangan tamu kenegaraan prosesi adat itu ada, disambut dengan adat. Tapi, kita tidak ada peraturan berkaitan dengan adat,” ujar Helmi, Kamis (20/11/2025).
Helmi Rasid menegaskan, Perda tentang adat sangat penting bagi Kabupaten Boalemo sebagai daerah adat.
Dalam perda adat tersebut, kata Helmi akan mengatur berbagai macam kegiatan berkaitan dengan adat termasuk soal insentif pemangkut adat.
“Kan semua diatur di Perda adat itu, termasuk mopotilolo, moloopu, rumah adat, dan lain sebagainya,” ungkap Helmi.
Tak hanya itu Helmi juga menyoroti Kabupaten Boalemo yang tak memiliki rumah adat.
“Daerah kita, daerah adat. Tapi, tidak memiliki rumah adat. Coba dimana rumah adat di kabupaten boalemo,” kata Helmi.
Ia pun berharap di masa pemerintahan Bupati Rum Pagau dan Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Kabupaten Boalemo sudah memiliki perda adat.
“Saya meminta ini Perda adat harus diusulkan. Biar ada payung hukum yang mengatur segala proses adat yang ada di Kabupaten Boalemo,” harap Helmi Rasid.(Rls)












