Legislatif

Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

×

Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Share this article
Reses DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menegaskan komitmennya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui agenda reses.

Berita Terkait:  BPJN Mangkir dari RDP Komisi III DPRD Kabgor Terkait Keluhan Warga Pekerjaan Plat Deker

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, saat memimpin rapat paripurna pengesahan hasil reses masa sidang kedua tahun 2025–2026, Selasa (10/2/2026).

Dalam sambutannya, Zulfikar menekankan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan politis setiap anggota dewan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Berita Terkait:  Bapemperda DPRD Gorut Segera Tindak Lanjuti Sembilan Ranperda

“Reses adalah ruang bagi wakil rakyat untuk hadir, mendengar, dan menindaklanjuti langsung aspirasi konstituen. Inilah wujud nyata fungsi perwakilan dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa reses para anggota DPRD turun langsung ke kecamatan dan desa, berdialog dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Berita Terkait:  Dongkrak PAD, Gustam: Maksimalkan Potensi yang Ada

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan guna memperoleh gambaran komprehensif atas berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Menurutnya, baik kunjungan lapangan secara individu maupun kelompok memiliki tujuan serupa, yakni menghimpun aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Zulfikar juga mengingatkan bahwa pelaksanaan reses memiliki landasan hukum yang jelas,

di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2024.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Botumoputi, Terkait Pemberhentian Plh Kades

Seluruh hasil reses, lanjutnya, disusun berdasarkan kecamatan dan bidang komisi, kemudian dihimpun per dapil untuk disampaikan dalam forum paripurna.

Aspirasi yang terkumpul tersebut nantinya akan menjadi bagian dari dokumen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen ini selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Pastikan Pembahasan RAPBD Perubahan 2025 Sesuai Mekanisme

“Selain itu, hasil reses juga akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi melalui rapat dengar pendapat maupun rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Bahas Program Beasiswa, La Ode Haimudin Dukung Penuh Aspirasi Pemuda Paguyaman Raya

Forum tersebut menjadi momentum resmi penyampaian sekaligus pengesahan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan di dapil masing-masing.(Deice)