Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menyatakan bahwa oknum anggota DPRD berinisial RM telah mencederai citra lembaga.
Kesimpulan tersebut diambil setelah BK melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat Badan Kehormatan yang dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026).
Irman menjelaskan, meskipun dalam perkara tersebut belum ada pihak yang secara resmi melapor atau mengajukan pengaduan ke DPRD, BK tetap menjalankan mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Meski belum ada yang melapor atau merasa keberatan dan dirugikan, namun BK memutuskan secara etika kelembagaan yang bersangkutan telah mencederai lembaga yang terhormat,” tegas Irman.
Ia menambahkan, BK tetap menjalankan tahapan sesuai mekanisme kelembagaan. Salah satunya dengan memberikan sanksi berupa teguran hingga kemungkinan pencopotan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami sudah melakukan prosedurnya, namun sanksi tegas hingga pemberhentian sementara dan lainnya bisa dilakukan selama yang bersangkutan sudah punya putusan inkrah dari aparat hukum, kami selalu BK hanya sebatas melaksanakan sesuai prosedur dan tata tertib DPR,” pungkas aleg PKS ini.(Deice)












