Hargo.co.id, GORONTALO – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B.
Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra pada Selasa sore, 14 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Alat bukti yang diajukan penyidik, mulai dari keterangan saksi hingga pendapat ahli, dinyatakan cukup untuk mendukung penetapan tersangka.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pemohon telah diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
Majelis hakim turut menilai bahwa hak-hak pemohon tidak diabaikan, serta seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.
“Permohonan praperadilan ditolak, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Dengan putusan ini, penetapan Zainudin Hadjarati sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dinyatakan sah dan proses hukum terhadap perkara tersebut akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Rls)












