Hargo.co.id, GORONTALO – Proses legalisasi Pertambangan Rakyat di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kian mendekati tahap akhir.
Saat ini, Koperasi Cahaya Sinergi sebagai pemohon tengah merampungkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat krusial sebelum izin resmi diterbitkan.
PKKPR menjadi komponen penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) karena berfungsi memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah.
Dokumen ini juga menjadi dasar persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan tahapan administrasi telah hampir rampung.
Namun, penyelesaian PKKPR yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR,
serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato masih menjadi tahapan terakhir yang dinantikan.
“Semua proses sudah di tahap akhir. Kami tinggal menunggu PKKPR sebagai dasar penerbitan IPR,” jelas Wardoyo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses ini dapat dipercepat.
Hal ini penting mengingat penerbitan IPR di Dengilo akan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Pemprov Gorontalo sendiri menargetkan penerbitan IPR dapat terealisasi pada April 2026, sebagaimana menjadi komitmen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Dengan tersisa satu tahapan administratif, seluruh pihak kini diharapkan dapat bersinergi agar proses finalisasi berjalan sesuai jadwal
dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di wilayah tersebut.(Rls)












