Gorontalo

Pemkab Pohuwato Didorong Tuntaskan PKKPR, IPR Dengilo Tinggal Selangkah Lagi

×

Pemkab Pohuwato Didorong Tuntaskan PKKPR, IPR Dengilo Tinggal Selangkah Lagi

Share this article
Pemkab Pohuwato Didorong Tuntaskan PKKPR, IPR Dengilo Tinggal Selangkah Lagi
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses legalisasi Pertambangan Rakyat di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kian mendekati tahap akhir.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Komunitas Motor di Gorontalo jadi Contoh saat Berkendara

Saat ini, Koperasi Cahaya Sinergi sebagai pemohon tengah merampungkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat krusial sebelum izin resmi diterbitkan.

PKKPR menjadi komponen penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) karena berfungsi memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah.

Berita Terkait:  Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis Kini Ada di Gorontalo

Dokumen ini juga menjadi dasar persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan tahapan administrasi telah hampir rampung.

Berita Terkait:  Wagub Idah Peringatkan SPPG Wajib Profesional dan Bertanggung Jawab

Namun, penyelesaian PKKPR yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR,

serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato masih menjadi tahapan terakhir yang dinantikan.

Berita Terkait:  Penanaman Pohon Hias Warnai Pencanangan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

“Semua proses sudah di tahap akhir. Kami tinggal menunggu PKKPR sebagai dasar penerbitan IPR,” jelas Wardoyo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses ini dapat dipercepat.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El, Dukcapil PMD Optimis Seluruh Kabupaten Kota Sentuh Target Nasional

Hal ini penting mengingat penerbitan IPR di Dengilo akan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Pemprov Gorontalo sendiri menargetkan penerbitan IPR dapat terealisasi pada April 2026, sebagaimana menjadi komitmen Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Berita Terkait:  Tegaskan Tidak Ada Dua Matahari, Idah: Saya Paham Posisi Saya Sebagai Wagub

Dengan tersisa satu tahapan administratif, seluruh pihak kini diharapkan dapat bersinergi agar proses finalisasi berjalan sesuai jadwal

dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di wilayah tersebut.(Rls)

Berita Terkait:  Temui Masa Aksi Demonstran di Bundaran HI, Gusnar-Idah Penuhi Janji