Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan perbedaan mendasar antara lurah dan kepala desa (kades).
Menurutnya, meski sama-sama memimpin wilayah, keduanya memiliki status yang berbeda dalam sistem pemerintahan.
“Lurah itu aparatur sipil negara (ASN), bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti kepala desa. Karena itu, lurah bisa ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi,” tegas Adhan Dambea saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Ahad (26/4/2026) di BLY.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan terkait oknum lurah yang baru saja diganti dalam pelantikan pejabat beberapa waktu lalu.
Oknum tersebut diduga Baper, kemudian menggerakkan masyarakat untuk memberi tekanan terhadap kebijakan pergantian yang dilakukan pemerintah kota.
Menanggapi hal itu, Adhan Dambea langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten I untuk memanggil yang bersangkutan guna dilakukan pembinaan.
“Segera dipanggil dan dibina,” tegas wali kota dua periode itu.
Dalam forum yang sama, Adhan Dambea juga mengingatkan para lurah yang baru dilantik agar bekerja secara maksimal dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan di tingkat wilayah.
“Bangun komunikasi, minta masukan dari tokoh masyarakat untuk kemajuan wilayah,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Gorontalo juga akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi camat, lurah, serta jajaran staf kecamatan dan kelurahan.
Materi yang diberikan akan menyentuh berbagai persoalan krusial di masyarakat.
“Nanti ada pemateri dari pertanahan karena banyak persoalan lahan, juga dari Kemenag terkait masalah pernikahan ilegal,” pungkas Adhan.(Adv)












