Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K., M.H., memberikan izin kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak melaksanakan pesta pernikahan atau hajatan lainnya, untuk menggunakan aula atau lapangan Polres Pohuwato.
Pemanfaatan aula dan lapangan tersebut berawal dari permohonan masyarakat yang hendak meminta izin penutupan jalan raya, sebagai lokasi pelaksanaan pesta pernikahan.
Permohonan itu kemudian tidak diizinkan oleh pihak Polres Pohuwato, karena dapat mengganggu kelancaran, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, Kapolres Pohuwato memberikan solusi kepada masyarakat. Di mana bisa dimanfaatkan aula serta lapangan Polres Pohuwato untuk menjadi lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan, tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Selama pelaksanaan kegiatan atau pesta berjalan dengan aman, lancar dan tertib, serta masyarakat dapat menjaga kebersihan di lingkungan Polres Pohuwato, maka silahkan dimanfaatkan aula serta lapangan Polres, karena ini merupakan milik masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan atau pesta ini, sudah beberapa kali dilaksanakan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar, ungkapnya, Selasa (2/6/2026).
Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, kebijakan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat
sekaligus wujud Polisi Mopiyohu yang hadir dan peduli terhadap kebutuhan warga.
“Pada dasarnya, selama tidak mengganggu proses atau kinerja Polri, silahkan dimanfaatkan dengan sebaiknya. Kami tidak akan melarang, dan bahkan akan kami bantu menjaga keamanan,” paparnya.
AKBP Busroni pula mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak mempergunakan jalan raya
sebagai lokasi pelaksanaan pesta maupun hajatan lainnya, karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Ini bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Masyarakat yang berpesta atau melaksanakan kegiatan lainnya, kami imbau agar tidak menutup jalan umum. Gunakan pekarangan masing-masing secara maksimal, atau silakan memanfaatkan lapangan yang ada di Polres Pohuwato secara gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkas mantan Kasubdit Paminal, Bid Propam Polda Gorontalo ini. (Kif)












