Kota Gorontalo

Adhan Dambea Pasang Badan untuk Guru: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

×

Adhan Dambea Pasang Badan untuk Guru: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Share this article
Adhan Dambea Pasang Badan untuk Guru_ Jangan Lagi Ada Kriminalisasi
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika disambut para guru saat akan membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru dan meminta agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait:  Lantik BTM Al Mukhlisin, Ini yang Disampaikan Pj Wali Kota Gorontalo

Penegasan tersebut disampaikan Adhan saat membuka kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6/2026).

Menurut Adhan Dambea, guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan guru sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Jalan Tengah

“Guru harus mendapatkan perlindungan. Jangan sedikit-sedikit diproses hukum. Kecuali jika memang ada pelanggaran yang sangat berat dan fatal, tentu itu berbeda. Namun jika persoalannya masih bisa diselesaikan dengan mediasi, jangan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Adhan Dambea.

Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga kenyamanan para pendidik dalam menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah. Terlebih, guru memiliki tanggung jawab besar dalam membina dan mendidik generasi penerus bangsa.

Berita Terkait:  Tak Main-main! Adhan Semprot Penyedia MBG: Jangan Jadikan Anak-anak Ajang Cari Profit

Pernyataan Adhan Dambea juga dipicu oleh kasus yang sempat menimpa seorang guru di Kota Gorontalo yang harus berhadapan dengan proses hukum hingga menjalani hukuman penjara akibat persoalan yang menurutnya tidak terlalu serius.

“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah bebas. Saya berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi di masa mendatang,” katanya.
Berita Terkait:  Adhan Diperiksa Polda jadi Saksi, Kuasa Hukum: Pencabutan SK Cagar Budaya Tak Berdiri Sendiri

Sebagai tindak lanjut, Adhan Dambea meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi tenaga pendidik.

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan agar setiap persoalan yang melibatkan guru

Berita Terkait:  24 Juni Jadi Batas Akhir, Lurah Biawao Ingatkan Pemilik Toko Tuntaskan Pengecatan

dapat ditangani secara proporsional dan tidak serta-merta berujung pada proses pidana.

“Saya minta Dinas Pendidikan segera menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya agar ada mekanisme penyelesaian yang tepat dan guru-guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang,” tegas Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Pemeliharaan Sungai Tamalate, Upaya Pemkot Gorontalo Cegah Banjir

Menurutnya, keberadaan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa harus dihargai dan dijaga, karena mereka memegang peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan daerah maupun bangsa.(Adv)