Hargo.co.id, JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pertahanan negara kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Di lansir dari Disway.id, regulasi tersebut memuat berbagai kategori ancaman yang dinilai dapat memengaruhi keamanan, ketahanan, serta keselamatan bangsa.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter dijelaskan sebagai berbagai aktivitas atau kondisi yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata namun berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan masyarakat.
Perpres tersebut menguraikan sejumlah ancaman nonmiliter yang mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.
Beberapa contoh yang disebutkan antara lain penyebaran ideologi terlarang, terorisme, radikalisme, perang informasi, perjudian daring,
pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan masyarakat.
Pada bagian matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dicantumkan dalam kategori sosial dan budaya.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menilai berbagai persoalan sosial tertentu berpotensi menimbulkan dampak terhadap ketahanan keluarga, kualitas sumber daya manusia, serta stabilitas sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Selain ancaman nonmiliter, Perpres juga mengatur ancaman hibrida yang merupakan kombinasi antara ancaman militer dan nonmiliter.
Bentuk ancaman ini meliputi serangan siber terintegrasi, penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan, penggunaan drone untuk tujuan yang membahayakan keamanan, hingga gangguan terhadap sistem komando, komunikasi, dan pengawasan strategis negara.
Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman nasional
dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa
penyebutan LGBTQ dalam lampiran peraturan tersebut merupakan bagian dari pemetaan ancaman nonmiliter pada sektor sosial dan budaya.
Ia menegaskan bahwa poin tersebut bukan fokus utama regulasi, melainkan salah satu
dari berbagai isu yang dipetakan pemerintah dalam kerangka pertahanan negara.
Menurutnya, dokumen tersebut juga mencakup berbagai ancaman lain yang memiliki dampak luas terhadap keamanan nasional,
seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.
Rico menambahkan bahwa identifikasi ancaman nonmiliter dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, substansi dalam Perpres tidak hanya berasal dari Kementerian Pertahanan, tetapi merupakan hasil penyusunan bersama berbagai instansi pemerintah.
Sementara itu, sejumlah kalangan di parlemen menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa regulasi tersebut dapat menjadi pijakan strategis
dalam memperkuat sistem pertahanan nasional di tengah berkembangnya berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, mitigasi,
dan penanganan berbagai ancaman yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional selama periode 2025–2029.(*)












